Salin Artikel

Tak Hadir untuk Mediasi dengan Ketua DPRD, Kuasa Hukum Bupati Solok: Beliau Ada Tugas

PADANG, KOMPAS.com - Bupati Solok, Sumatera Barat Epyardi Asda tidak memenuhi panggilan polisi untuk melakukan mediasi dengan Ketua DPRD Solok Dodi Hendra.

Mediasi yang dijadwalkan digelar di Mapolda Sumbar, Selasa (7/9/2021) itu akhirnya gagal dilakukan terkait kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dodi Hendra.

Kuasa hukum Bupati Solok Suharizal mengatakan, kliennya tidak hadir untuk melakukan mediasi karena ada tugas pemerintahan yang tidak bisa ditinggalkan.

"Beliau ada tugas sebagai bupati dan tidak bisa hadir dalam mediasi tersebut," ungkap Suharizal.

Suharizal mengatakan pihaknya menghormati proses hukum dan siap menjalankan proses tersebut.

"Kita ini terlapor dan sifatnya pasif menunggu kelanjutan proses tersebut," ujar Suharizal.

Sementara Ketua DPRD Solok Dodi Hendra mengatakan, pihaknya sengaja datang karena menghormati proses hukum dan lembaga kepolisian yang bersedia memediasi.

Ia awalnya mengaku tidak bersedia damai karena sangat terluka dengan tindakan bupati yang menyebarkan video diduga berisi penghinaan atau pencemaran nama baik Dodi Hendra ke grup WhatsApp.

"Tapi ini saya tahan. Publik menginginkan saya berdamai karena demi pembangunan Kabupaten Solok. Saya tahan ego dan datang untuk mediasi, tapi karena bupati tidak datang maka mediasi gagal," ungkap Dodi.

Ia menyebutkan, bila bupati datang untuk mediasi, kemungkinan untuk damai sangat terbuka lebar.

"Tapi sudahlah. Silahkan masyarakat menilai sendiri. Sekarang kasus lanjut terus," ujar Dodi.


Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan dari kedua belah pihak, dan wajib hadir untuk dilakukan mediasi.

Proses mediasi itu dilakukan polisi karena adanya perseteruan antara keduanya terkait penyebaran video oleh Epyardi Asda yang berisi dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik Ketua DPRD Solok Dodi Hendra.

"Mediasi hari ini batal. Hanya pelapor yang hadir, sementara untuk terlapor tidak hadir, dan tidak ada konfirmasi dari terlapor terkait ketidakhadirannya," ungkap Satake Bayu.

Karena ketidakhadiran Bupati Solok itu, Satake Bayu mengatakan proses hukum akan terus berlanjut.

"Karena tidak hadir terlapor, proses penyelidikan tetap lanjut," ujarnya. (Penulis Kontributor Padang, Perdana Putra)

https://regional.kompas.com/read/2021/09/07/225922878/tak-hadir-untuk-mediasi-dengan-ketua-dprd-kuasa-hukum-bupati-solok-beliau

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke