SERANG, KOMPAS.com - Saksi Cici Suarsih hadir di sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Samsat Malimping, Lebak, Banten di Pengadilan Tipikor Serang. Selasa (7/9/2021).
Cici merupakan pemilik lahan seluas 1.700 meter persegi di Jalan Raya Baru Simpang Beyeh, Desa Malimping, Kecamatan Malimping, Lebak
Lahan dibeli oleh terdakwa mantan Kepala UPT Samsat Malimping Samad seharga Rp 100.000 per meter kemudian dijual kepada Pemprov Banten Rp 500.000 per meter.
Baca juga: Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 M Diduga Dikorupsi, Kepala Bapenda Banten Akan Diperiksa
Dalam kesaksiannya Cici dihadapan ketua Majelis Hakim Hosiana Mariana Sidabalok mengatakan, pada bulan Agustus 2019 dia ditangani Asep Saepudin tenaga honorer di Samsat Malimping dan bapaknya Adul.
"Bapaknya pak Asep (Adul) datang kerumah nanya 'tanahnya mau dijual engga?' mau di beli buat anak angkat abah di Samsat namanya H Samad, buat jadi kebun," kata Cici dalam sidang yang digelar secara daring.
Baca juga: Begini Modus Korupsi Pengadaan Lahan Samsat Malimping Rp 4,6 Miliar di Banten
Seminggu kemudian, Samad bersama saksi Asep dan Adul datang kerumah Cici membawa uang muka sebesar Rp30 juta setelah disepakati harga per meternya Rp100.000.
"Dikasih DP 30 juta dari Pak Samad, katanya takut dijual ke orang lain. Dibuat kuitansi, saya tanda tangan. Tapi, kuitansinya diambil lagi Ppak Samad," ujar Cici.
Baca juga: Kepala UPTD Samsat Malimping Didakwa Memperkaya Diri dan Merugikan Negara
Dua pekan kemudian, Cici menerangkan bahwa Samad dan Asep datang lagi untuk melunasi pembelian lahan sebesar Rp 140 juta.
Saat pelunasan, Cici tidak menerima kuitansi pembayaran. Kuitansi justru dibawa oleh Samad.
"Dibuatkan kuitansi, disuruh tanda tangan. Engga di kasih kuitansinya dibawa lagi. Saya cuma ngitung uang saja," kata Cici.
Setelah lahan dibayarkan oleh Samad, Cici mendapatkan panggilan untuk datang ke kantor Samsat Malimping.