PADANG, KOMPAS.com - Kisruh di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, terus berlanjut.
Sidang paripurna DPRD Solok pada Senin (30/8/2021), telah menetapkan pemberhentian Dodi Hendra dari jabatan ketua DPRD.
Adapun Dodi Hendra merupakan anggota Fraksi Partai Gerindra.
Sebagai gantinya, Wakil Ketua DPRD Solok Lucki Effendi dari Partai Demokrat ditunjuk sebagai Pelaksana tugas Ketua DPRD sampai adanya ketua definitif.
"Paripurna kemarin telah memutuskan pemberhentian Dodi Hendra dari ketua DPRD. Dia tidak lagi punya kewenangan sebagai ketua, tapi masih memiliki hak," kata Wakil Ketua DPRD Solok Ivoni Munir yang dihubungi Kompas.com, Selasa (31/8/2021).
Ivoni menjelaskan, sesuai dengan Pasal 36 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, dalam hal ketua DPRD berhenti dari jabatannya, maka pimpinan akan menunjuk salah satu wakil untuk melaksanakan tugas ketua DPRD.
Dari hasil musyawarah, Lucki Effendi ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Solok.
Namun, keputusan tersebut ditentang oleh kuasa hukum Dodi Hendra dengan melayangkan keberatan.
"Harusnya penetapan Plt Ketua DPRD setelah ada peresmian pemberhentian oleh gubernur. Akibat hukum sekarang, terjadi dualisme Ketua DPRD Kabupaten Solok," kata kuasa hukum Dodi Hendra, Vino Oktavia.
Baca juga: Kisruh DPRD Solok Berlanjut, Gerindra Kritik Rekomendasi Badan Kehormatan
Vino menyatakan keberatan, karena pemberhentian Dodi belum melalui proses dan prosedur yang harus ditempuh berdasarkan Pasal 38 ayat 3 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Salah satunya yakni peresmian pemberhentian oleh gubenur.
Dengan demikian, menurut Vino, saat ini ada dua ketua DPRD Solok.
"Akibat hukum sekarang terjadi dualisme Ketua DPRD Kabupaten Solok. Lucki Efendi sebagai Plt berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Solok dan klien kami Dodi Hendra berdasarkan SK Gubenur," kata Vino.