PADANG, KOMPAS.com - Ajudan yang mendampingi Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi menghalangi wartawan untuk melakukan konfirmasi.
Hal itu terjadi saat awak media ingin mengonfirmasi perihal surat minta sumbangan bertanda tangan Mahyeldi di Gedung DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021).
Ajudan Mahyeldi malah melarang wartawan bertanya dengan alasan bahwa Gubernur Sumbar tidak ingin ditanya soal hal tersebut.
Baca juga: Gubernur Sumbar Tidak Mau Ditanya Wartawan soal Surat Minta Sumbangan
Tindakan ajudan Mahyeldi itu mendapat kecaman keras dari sejumlah organisasi pers di Sumbar.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang, Aidil Ichlas menyebutkan, tindakan para bawahan Gubernur Sumbar dengan mendikte para jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik adalah tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik.
Hal itu berpotensi melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Tindakan bawahan Gubernur Sumbar tanpa atau sepengetahuan Gubernur yang mendikte para jurnalis, mempertontonkan penggerusan ekosistem demokrasi di Sumbar," kata Aidil dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (1/9/2021).
Aidil mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Sumbar segera menegur bawahannya, dan memastikan upaya penghalangan jurnalis yang sedang bertugas tidak terulang lagi.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumbar John Nedy Kambang juga mengecam keras tindakan ajudan Gubernur tersebut.
Menurut John, apa yang dilakukan ajudan Gubernur Sumbar ini merupakan suatu yang tidak pantas dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers, karena menghalangi pekerjaan jurnalis dalam mendapatkan informasi.
"Kita protes keras apa yang dipertontonkan oleh saudara Dedi ini. Kita perlu mengingatkan bahwa wartawan itu bekerja dilindungi Undang-Undang dan wartawan bekerja untuk mendapatkan informasi yang berimbang," kata John.