PADANG, KOMPAS.com-Kasus surat sumbangan bertandatangan Gubernur Sumbar Mahyeldi mulai masuk ke ranah politik.
Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat mengusulkan pengajuan hak angket guna menyelidiki kasus tersebut.
"Sejumlah institusi sudah bersuara terhadap kasus itu, seperti KPK, Kemendagri, Ombudsman dan polisi. Harusnya DPRD sebagai lembaga pengawas lebih awal melakukannya. Untuk itu, saya mengusulkan pengajuan hak angket DPRD," kata anggota Fraksi Demokrat, Nofrizon disela-sela rapat paripurna DPRD Sumbar, Selasa (31/8/2021).
Nofrizon mengatakan kasus tersebut masih menimbulkan banyak pertanyaan publik karena Gubernur Sumbar Mahyeldi belum memberikan klarifikasi.
Nofrizon mengaku banyak aspirasi masyarakat yang ingin kasus tersebut terang benderang sehingga pihaknya ingin meneruskan aspirasi itu di DPRD dengan menggunakan hak angket.
Baca juga: Kasus Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, Terduga Pelaku Penipuan Kembalikan Uang
Hak angket merupakan hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Nofrizon menduga ada penyalahgunaan wewenang terkait kasus surat dari Bappeda Sumbar bertandatangan gubernur Sumbar yang digunakan pihak lain untuk meminta sumbangan kepada pengusaha, pihak kampus dan lainnya.
"Gubernur kan belum memberikan klarifikasi. Makanya kita ingin menyelidiki kasus ini," kata Nofrizon.
Baca juga: Polemik Surat Sumbangan Bertanda Tangan Gubernur Sumbar, KPK Ingatkan Hindari Gratifikasi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.