Hanya saja bila ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah maka harus dihentikan dahulu sistem pembelajaran tatap mukanya.
“Kalau terjadi kasus maka dihentikan dahulu,” ungkap Agus.
Sementara itu untuk acara resepsi pernikahan pun diizinkan digelar semasa PPKM level tiga.
Hanya saja jumlah tamu undangan yang datang dibatasi maksimal 20 orang. Selain tidak diperbolehkan makan di tempat.
Baca juga: Fotonya Menghadiri Acara Pernikahan Saat PPKM Darurat Viral, Ini Penjelasan Bupati Ponorogo
Untuk warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan 25 persen.
Waktu makan pun dibatasi maksimal 30 menit.
Kendati diperbolehkan, Agus meminta warga Kabupaten Ponorogo berhati-hati mengingat kasus penambahan positif Covid-19 masih cukup tinggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.