Salin Artikel

PPKM Ponorogo Turun ke Level 3, Belajar Tatap Muka Terbatas dan Hajatan Diperbolehkan

Tak hanya itu, kegiatan hajatan pun diperbolehkan dengan jumlah tamu yang dibatasi.

“Alhamdulillah Ponorogo saat ini sudah masuk level tiga. Ada yang membedakan dengan level empat. Kegiatan seperti pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen,” ujar Sekda Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono, Rabu (11/10/2021).

Menurut Agus, program pembelajaran tatap muka diperbolehkan bagi seluruh jenjang pendidikan.

Namun sekolah hanya diperbolehkan belajar tatap muka dengan jumlah murid 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Selain itu, diwajibkan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Khusus untuk PAUD maksimal 33 persen dengan maksimal lima peserta didik setiap kelasnya.

Sedangkan SLB maksimal 62 persen dengan maksimal lima peserta didik setiap kelasnya.

Agus mengatakan Dinas Pendidikan Pemprop Jatim pun sudah bersurat meminta izin agar pembelajaran tatap muka ditingkat SMA dan SMK diperbolehkan setelah Ponorogo masuk PPKM level tiga.


Hanya saja bila ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah maka harus dihentikan dahulu sistem pembelajaran tatap mukanya.

“Kalau terjadi kasus maka dihentikan dahulu,” ungkap Agus.

Sementara itu untuk acara resepsi pernikahan pun diizinkan digelar semasa PPKM level tiga.

Hanya saja jumlah tamu undangan yang datang dibatasi maksimal 20 orang. Selain tidak diperbolehkan makan di tempat.

Untuk warung makan, PKL, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan dibuka sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung makan 25 persen.

Waktu makan pun dibatasi maksimal 30 menit.

Kendati diperbolehkan, Agus meminta warga Kabupaten Ponorogo berhati-hati mengingat kasus penambahan positif Covid-19 masih cukup tinggi.

https://regional.kompas.com/read/2021/08/11/172042578/ppkm-ponorogo-turun-ke-level-3-belajar-tatap-muka-terbatas-dan-hajatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke