"Pelaku perjalanan melalui moda transportasi darat (mobil dan sepeda motor) yang masuk dari kabupaten lain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR H-2 (sebelum keberangkatan) atau hasil nonreaktif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," ungkap Khristofel.
Kemudian, pelaku perjalanan melalui moda transportasi darat juga menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," ujar dia.
Baca juga: Saat Warga Madiun Gunakan Tradisi Dongkrek Usir Wabah Covid-19...
Sedangkan, pelaku perjalanan darat yang merupakan pasien rujukan (rujukan poli/UGD) diizinkan untuk melewati perbatasan Kabupaten Sumba Timur setelah menunjukkan surat rujukan ke rumah sakit di daerah itu.
Adapun pelaku perjalanan yang kedapatan tidak mentaati prokes Covid-19 pada saat operasi protokol kesehatan akan dilarang memasuki Waingapu, ibu kota Sumba Timur.
Bagi seluruh masyarakat pelaku perjalanan yang kembali dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa dan Bali wajib menjalani isolasi mandiri selama tujuh hari sebelum melakukan aktivitas di luar rumah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.