KOMPAS.com - Gara-gara unggahannya, seorang aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Risman Soulissa, ditangkap polisi.
Usai dibekuk, mahasiswa Universitas Pattimura, Ambon, itu kemudian ditetapkan menjadi tersangka. Menurut polisi, unggahan Risman memuat ujaran kebencian.
Unggahan yang dimaksud adalah gambar berisi seruan aksi unjuk rasa untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku, dan Wali Kota Ambon.
Materi tersebut diunggah Risman lewat akun Facebook miliknya.
Berita populer lainnya adalah seputar sumbangan Rp 2 triliun kepada warga Sumatera Selatan yang terdampak pandemi Covid-19.
Sumbangan ini diberikan oleh keluarga Akidi Tio, pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur.
Nantinya, sumbangan tersebut diperkirakan untuk memenuhi kebutuhan oksigen, obat-obatan, insentif bagi tenaga kesehatan, termasuk juga tempat isolasi bagi masyarakat.
Berikut adalah berita-berita yang menjadi sorotan pembaca Kompas.com.
Tayangan itu diunggah Risman lewat akun Facebook miliknya pada 21 Juli 2021.
Akibat unggahan tersebut, Risman ditangkap polisi. Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon ini juga telah ditetapkan tersangka.
Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease Ipda Isack Leatemia menuturkan, unggahan tersangka dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian.
“Perbuatan tersangka menyebarkan ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujarnya, Senin (26/7/2021).
Baca selengkapnya: Aktivis HMI Dijemput dan Ditetapkan Tersangka gara-gara Unggah Seruan Demo Copot Presiden Jokowi
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.