Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini yang Wajib Diketahui Pelaku Perjalanan Selama PPKM Level 4 di Sumba Timur

Kompas.com - 27/07/2021, 08:32 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

WAINGAPU, KOMPAS.com - Kabupaten Sumba Timur, Nusa TenggaraTimur (NTT), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Terkait hal itu, Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengeluarkan surat edaran dengan nomor KESRA. 440/1.641/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Salinan surat edaran tersebut dikirimkan Sekretaris Daerah Sumba Timur Domu Warandoy kepada Kompas.com pada Senin (26/7/2021) malam.

Ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran itu bagi pelaku perjalanan yang bepergian dari dan ke Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Baca juga: Kajari Marah Keluarga dari Pasien Covid-19 Ada di Dalam Ruang Isolasi RSUD Praya

Khristofel mengatakan, pelaku perjalanan yang keluar atau masuk melalui jalur udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

"Atau hasil nonreaktif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau surat keterangan hasil negatif tes GeNoSe C19," ujar Khristofel.

Pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia dan menunjukkan kartu vaksin di bandar udara atau pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara, pelaku perjalanan yang keluar atau masuk melalui moda transportasi umum darat dilakukan tes acak dengan rapid tes antigen oleh Satgas Covid-19 Sumba Timur.

"Pelaku perjalanan melalui moda transportasi darat (mobil dan sepeda motor) yang masuk dari kabupaten lain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR H-2 (sebelum keberangkatan) atau hasil nonreaktif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," ungkap Khristofel.

Kemudian, pelaku perjalanan melalui moda transportasi darat juga menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," ujar dia.

Baca juga: Saat Warga Madiun Gunakan Tradisi Dongkrek Usir Wabah Covid-19...

Sedangkan, pelaku perjalanan darat yang merupakan pasien rujukan (rujukan poli/UGD) diizinkan untuk melewati perbatasan Kabupaten Sumba Timur setelah menunjukkan surat rujukan ke rumah sakit di daerah itu.

Adapun pelaku perjalanan yang kedapatan tidak mentaati prokes Covid-19 pada saat operasi protokol kesehatan akan dilarang memasuki Waingapu, ibu kota Sumba Timur.

Bagi seluruh masyarakat pelaku perjalanan yang kembali dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa dan Bali wajib menjalani isolasi mandiri selama tujuh hari sebelum melakukan aktivitas di luar rumah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

10.700 Vaksin Hewan Penular Rabies Diperkirakan Tiba di Sikka Awal Mei

Regional
Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Bermesraan, 4 Pelanggar Syariat Islam di Banda Aceh Dicambuk 17 Kali

Regional
Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com