Salin Artikel

Ini yang Wajib Diketahui Pelaku Perjalanan Selama PPKM Level 4 di Sumba Timur

WAINGAPU, KOMPAS.com - Kabupaten Sumba Timur, Nusa TenggaraTimur (NTT), menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai tanggal 26 Juli hingga 8 Agustus 2021.

Terkait hal itu, Bupati Sumba Timur Khristofel Praing mengeluarkan surat edaran dengan nomor KESRA. 440/1.641/VII/2021 tanggal 26 Juli 2021.

Salinan surat edaran tersebut dikirimkan Sekretaris Daerah Sumba Timur Domu Warandoy kepada Kompas.com pada Senin (26/7/2021) malam.

Ada beberapa hal yang diatur dalam surat edaran itu bagi pelaku perjalanan yang bepergian dari dan ke Kabupaten Sumba Timur, NTT.

Khristofel mengatakan, pelaku perjalanan yang keluar atau masuk melalui jalur udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang dilakukan dua hari sebelum keberangkatan.

"Atau hasil nonreaktif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau surat keterangan hasil negatif tes GeNoSe C19," ujar Khristofel.

Pelaku perjalanan juga harus mengisi e-HAC Indonesia dan menunjukkan kartu vaksin di bandar udara atau pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Sementara, pelaku perjalanan yang keluar atau masuk melalui moda transportasi umum darat dilakukan tes acak dengan rapid tes antigen oleh Satgas Covid-19 Sumba Timur.


"Pelaku perjalanan melalui moda transportasi darat (mobil dan sepeda motor) yang masuk dari kabupaten lain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR H-2 (sebelum keberangkatan) atau hasil nonreaktif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam," ungkap Khristofel.

Kemudian, pelaku perjalanan melalui moda transportasi darat juga menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. 

"Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin," ujar dia.

Sedangkan, pelaku perjalanan darat yang merupakan pasien rujukan (rujukan poli/UGD) diizinkan untuk melewati perbatasan Kabupaten Sumba Timur setelah menunjukkan surat rujukan ke rumah sakit di daerah itu.

Adapun pelaku perjalanan yang kedapatan tidak mentaati prokes Covid-19 pada saat operasi protokol kesehatan akan dilarang memasuki Waingapu, ibu kota Sumba Timur.

Bagi seluruh masyarakat pelaku perjalanan yang kembali dari luar daerah, terutama dari Pulau Jawa dan Bali wajib menjalani isolasi mandiri selama tujuh hari sebelum melakukan aktivitas di luar rumah.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/27/083224978/ini-yang-wajib-diketahui-pelaku-perjalanan-selama-ppkm-level-4-di-sumba

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke