Setiap RT dan kompleks perumahan juga diminta menyediakan rumah khusus untuk isolasi mandiri bagi warganya yang terpapar Covid-19 tanpa gejala (OTG).
Adapun tindakan pengendalian berdasarkan zona tingkat RT dikategorikan zona hijau apabila lingkungan RT tersebut tak ada kasus positif.
Zona kuning apabila satu dan dua rumah kena kasus Covid-19. Maka, Satgas RT melakukan tracing kontak dan menemukan suspek.
Selanjutnya, zona oranye apabila terdapat tiga sampai lima rumah kena kasus positif Covid-19 dalam sepekan terakhir.
Maka, tugas Satgas RT melakukan tracing kontak, menemukan kasus suspek serta menutup rumah ibadah dan tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya, zona merah apabila lebih dari lima rumah kasus positif di lingkungan RT selama sepekan terakhir, maka tugas Satgas RT harus melarang kerumunan lebih dari 3 orang, membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 21.00 Wita, serta meniadakan kegiatan sosial.
Tim Satgas RT juga menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial di lingkungan RT jika masuk zona merah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.