KOMPAS.com - Pemilik bubur terkenal di Tasikmalaya, Jawa Barat, didenda Rp 5 juta subsider 5 hari kurungan penjara karena bersalah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Pemilik warung tersebut ketahuan melayani pembeli yang makan di tempat.
Endang (40), pemilik usaha bubur ayam, mengatakan, dia terkena razia tim Satgas Covid-19 pada Senin (5/7/2021) malam.
Baca juga: Tukang Bubur Bandel Saat PPKM Darurat, Begitu Sidang Keberatan Didenda Rp 5 Juta
Petugas mendapati adiknya, Salwa (28), saat itu sedang melayani empat pembeli makan di tempat.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Video Viral yang Sebut Kegiatan Vaksinasi di Gereja sebagai Ibadat
Padahal, adiknya telah meminta pembeli tersebut untuk tak makan di tempat karena sedang ada PPKM darurat.
"Adik saya bilang ke empat pembeli yang ngeyel dan memaksa untuk makan di tempat sedang ada PPKM. Tapi, pembeli itu tetap memaksa mau makan di tempat. Saat itu, ada petugas patroli dan memberitahukan kalau kami melanggar karena masih melayani pembeli di tempat saat PPKM," kata Endang, usai sidang di Taman Kota, Selasa (6/7/2021).
Endang kemudian diberitahu bahwa dia wajib mengikuti persidangan di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Dia bersama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur serta pihak kejaksaan dan kepolisian.
Endang divonis bersalah karena melanggar PPKM darurat dengan putusan sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
Adapun Endang mengakui telah melanggar aturan yang berlaku mulai 3 sampai 20 Juli 2021 tersebut.
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat saat ada PPKM ini. Tapi, saya keberatan karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar ke Kejaksaan sesuai arahan dari Pak Hakim saat sidang tadi," ucap Endang.
Sebelumnya, Endang mengira bahwa denda atas pelanggarannya hanya berkisar antara Rp 2 sampai Rp 3 juta.
"Saya pilih bayar dendanya saja. Saya kira, ah paling Rp 2 atau 3 juta enggak apa-apa bisalah. Tapi, tadi katanya dendanya Rp 5 juta," ujar dia.
Kejadian tersebut membuat Endang meminta kepada pedagang atau warga lainnya tak memaksakan diri atau melanggar protokol kesehatan selama PPKM darurat.
Kata hakim
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.