Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang dipimpin Abdul Gofur memvonis Endang bersalah Endang karena bandel melanggar PPKM darurat.
Hakim menyebutkan, pemilik bubur itu terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.
Endang divonis pasal tersebut karena masih melayani makan di tempat bagi konsumennya di lokasi bubur malam miliknya yang terkenal di Kota Tasikmalaya itu.
"Terdakwa terbukti bersalah dan divonis Rp 5 juta atau subsider kurungan 5 hari penjara," ujar Abdul Gofur saat membacakan putusan sidang secara virtual bagi pelanggar PPKM darurat, Selasa siang.
Denda hingga Rp 50 juta
Para pelanggar PPKM darurat terancam dikenakan sanksi kurungan maksimal 3 bulan dan denda minimal Rp 500.000 sampai maksimal Rp 50 juta.
Sanksi ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. (Penulis Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.