SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah dan kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (6/7/2021).
Hal itu dilakukan guna menghindari penumpukan pegawai di kantor dan meminimalisir penularan Covid-19.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani mengatakan, komposisi pembagian kerja 75 persen dari rumah dan 25 persen di kantor.
"Nanti setiap unit kerja di masing-masing kedinasan mengatur pembagiannya," ungkap Sabani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kaltim Melonjak Dua Kali Lipat dalam Sepekan Terakhir
Meski sebagian besar pegawai kerja dari rumah, kata Sabani, pengawasan berupa absensi dan laporan kinerja selalu dalam kontrol kepala unit kerja.
"Walau kerja dari rumah, mereka tetap absen secara online dan diberi tugas jadi tetap terawasi," tutur Sabani.
Dikutip dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 6 Juli 2021 Nomor 065/3359/B.Org-TL tentang Penegasan Atas Sistem Kerja Dalam Tatatan Normal Baru, dan Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial, serta Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pemantauan dan pengawasan pegawai yang kerja dari rumah dan kantor dilakukan pimpinan unit kerja masing-masing dinas.
Pimpinan unit kerja memberikan tugas kedinasan kepada ASN yang kerja dari rumah maupun di kantor serta mengevaluasi hasil kerjanya.
Pimpinan unit kerja juga memastikan tingkat kehadiran pegawai melalui absensi online serta memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.