Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Terapkan Kerja dari Rumah, Begini Cara Pemprov Kaltim Awasi Kerja ASN

Kompas.com - 07/07/2021, 06:18 WIB

SAMARINDA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) kembali memberlakukan sistem kerja dari rumah dan kantor bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Selasa (6/7/2021).

Hal itu dilakukan guna menghindari penumpukan pegawai di kantor dan meminimalisir penularan Covid-19.

Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim Muhammad Sabani mengatakan, komposisi pembagian kerja 75 persen dari rumah dan 25 persen di kantor.

"Nanti setiap unit kerja di masing-masing kedinasan mengatur pembagiannya," ungkap Sabani saat dihubungi Kompas.com, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Kasus Covid-19 di Kaltim Melonjak Dua Kali Lipat dalam Sepekan Terakhir

Meski sebagian besar pegawai kerja dari rumah, kata Sabani, pengawasan berupa absensi dan laporan kinerja selalu dalam kontrol kepala unit kerja.

"Walau kerja dari rumah, mereka tetap absen secara online dan diberi tugas jadi tetap terawasi," tutur Sabani.

Dikutip dari Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tertanggal 6 Juli 2021 Nomor 065/3359/B.Org-TL tentang Penegasan Atas Sistem Kerja Dalam Tatatan Normal Baru, dan Pembatasan Pelaksanaan Acara Seremonial, serta Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Pemantauan dan pengawasan pegawai yang kerja dari rumah dan kantor dilakukan pimpinan unit kerja masing-masing dinas.

Pimpinan unit kerja memberikan tugas kedinasan kepada ASN yang kerja dari rumah maupun di kantor serta mengevaluasi hasil kerjanya.

Pimpinan unit kerja juga memastikan tingkat kehadiran pegawai melalui absensi online serta memeriksa dan mengevaluasi hasil kerja.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Papua Barat untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Papua Barat untuk Lebaran 2023

Regional
Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bangka Belitung untuk Lebaran 2023

Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Bangka Belitung untuk Lebaran 2023

Regional
Mantan Ketua KY Sudah Siuman, Sempat Pendarahan dan Diistirahatkan 2 Hari

Mantan Ketua KY Sudah Siuman, Sempat Pendarahan dan Diistirahatkan 2 Hari

Regional
Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap

Curi Ikan di Laut Natuna, Kapal Berbendera Vietnam Ditangkap

Regional
Mantan Wali Kota Tanjungpinang Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok

Mantan Wali Kota Tanjungpinang Jadi Saksi Dugaan Korupsi Pengaturan Cukai Rokok

Regional
Harga 1 Kilogram Telur di Semarang Tembus Rp 32.000, Emak-emak Pusing

Harga 1 Kilogram Telur di Semarang Tembus Rp 32.000, Emak-emak Pusing

Regional
Jateng Jadi Daerah Tujuan Mudik Terbanyak Lebaran 2023, Diperkirakan Ada 32,75 Juta Pemudik

Jateng Jadi Daerah Tujuan Mudik Terbanyak Lebaran 2023, Diperkirakan Ada 32,75 Juta Pemudik

Regional
Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kantor KONI Sumsel Digeledah Kejati Sumsel

Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kantor KONI Sumsel Digeledah Kejati Sumsel

Regional
46 Perempuan dan 3 Laki-laki Jadi Korban Kekerasan Seksual di Semarang sejak Januari hingga Maret 2023

46 Perempuan dan 3 Laki-laki Jadi Korban Kekerasan Seksual di Semarang sejak Januari hingga Maret 2023

Regional
Suvenir Wayang Maskot Piala Dunia U-20 di Solo Telanjur Dibuat, Perajin Kecewa

Suvenir Wayang Maskot Piala Dunia U-20 di Solo Telanjur Dibuat, Perajin Kecewa

Regional
Racik Petasan Belajar dari YouTube, 2 Pemuda di Grobogan Diringkus Polisi

Racik Petasan Belajar dari YouTube, 2 Pemuda di Grobogan Diringkus Polisi

Regional
Kebakaran Pondok Pesantren di Mamuju, Seorang Ustaz Terkena Luka Bakar

Kebakaran Pondok Pesantren di Mamuju, Seorang Ustaz Terkena Luka Bakar

Regional
Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor DPRD Jambi, Minta Keadilan Perekrutan P3K

Ratusan Guru Honorer Geruduk Kantor DPRD Jambi, Minta Keadilan Perekrutan P3K

Regional
Nadiem Hapus Calistung Syarat Masuk SD, Disdikpora Kota Yogyakarta Sudah Berlakukan Lebih Dahulu

Nadiem Hapus Calistung Syarat Masuk SD, Disdikpora Kota Yogyakarta Sudah Berlakukan Lebih Dahulu

Regional
Anggota Satpol PP Polman Tewas Dibunuh Menanti, Pelaku Emosi karena Sang Istri Gugat Cerai

Anggota Satpol PP Polman Tewas Dibunuh Menanti, Pelaku Emosi karena Sang Istri Gugat Cerai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke