Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Mikro Balikpapan, Tempat Wisata Ditutup hingga Jam Operasional Mal Dibatasi

Kompas.com - 07/07/2021, 08:11 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro dan kota sejak Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli 2021.

Sejumlah aturan diberlakukan sesuai Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/ 2589 /Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota untuk Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kota Balikpapan.

Selama 17 hari pelaksanaan PPKM ini, sejumlah fasilitas umum dan tempat wisata yang biasa membuat kerumunan ditutup.

"Tempat wisata, fasilitas rekreasi seperti water boom, kolam renang, serta wahana main anak-anak dan pasar malam juga ditutup," ungkap Ketua Satgas sekaligus Wali Kota Balikpapan, Rahmad Masud di Balikpapan, Selasa (6/7/2021).

Baca juga: Aturan Baru PPKM Mikro di Ambon, Obyek Wisata Ditutup hingga Restoran Tak Layani Makan di Tempat

Selain itu, kegiatan seni, budaya, sosial kemasyarakatan, hajatan, resepsi pernikahan dan sejenisnya termasuk kegiatan acara juga ditiadakan selama PPKM.

"Acara akad nikah dibolehkan dengan jumlah undangan sesuai ketentuan KUA," terang dia.

Dikutip dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor: 300/2589/Pem. tentang Penguatan Pelaksanaan PPKM Berbasis Mikro dan Kota di Balikpapan, jam operasi mal, pusat perbelanjaan serta pertokoan dan bioskop, dibatasi dari pukul 10.00 Wita sampai 20.00 Wita.

Pengunjung juga dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan dengan ketat protokol kesehatan (prokes).

Kemudian, tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, hiburan live musik, dan bola sodok dibatasi operasi hanya empat jam dalam sehari dengan waktu tutup pukul 24.00 Wita.

Sementara, panti pijat, tempat kebugaran atau refleksi, spa serta fasilitas olahraga lainnya dibuka maksimal enam jam dalam sehari dengan batas tutup pukul 20.00 Wita.

Baca juga: PPKM Mikro di Samarinda, Akses Keluar Masuk Ditutup hingga Jam Operasi Mal Dikurangi

Tempat ibadah tetap dibuka, hanya saja dibatasi jumlah jemaah hanya 50 persen dari kapasitas serta wajib prokes.

Para lansia, wanita dan anak-anak diminta beribadah di rumah saja.

Untuk, sekolah, pondok pasantren diminta kegiatan belajar mengajar diselenggarakan secara daring.

Jika diperlukan harus tatap muka, maka penyelenggaraannya harus izin orangtua murid dan tim Satgas.

Untuk pasar tradisional tetap beroperasi, hanya saja pengunjung dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas pasar dengan jam buka pukul 00.00 Wita sampai 18.00 Wita. Pedagang Kaki Lima (PKL) waktu jualan hanya sampai pukul 20.00 Wita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Buntut Kasus Korupsi Retribusi Tambang Pasir, Kades di Magelang Diberhentikan Sementara

Regional
Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Nasib Pilu Nakes Diperkosa 3 Pria di Simalungun, 5 Bulan Pelaku Baru Berhasil Ditangkap

Regional
Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Kepsek SMK di Nias Bantah Aniaya Siswanya sampai Tewas, Sebut Hanya Membina

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com