BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah akhirnya menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021.
Aturan PPKM Darurat ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.
Hal itu menyikapi jumlah kasus Covid-19 yang terus menanjak.
Pada 23 Juni 2021, Provinsi Jawa Barat sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
PSBM ini sama dengan PPKM berskala mikro yang diterapkan di daerah lain.
Lantas, apa perbedaan PSBM dan PPKM Darurat di Jawa Barat?
Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 107/KS.01.01/HUKHAM yang diteken Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 23 Juni lalu, ada beberapa aturan teknis yang mengatur kegiatan masyarakat.
Seperti kegiatan perkantoran pemerintahan, BUMN, BUMD atau swasta yang wajib menerapkan work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.
Sementara untuk zona merah, kapasitas WFO hanya 25 persen.
Baca juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Luhut: Semua Mal Tutup Sampai 20 Juli
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya bisa terisi 25 persen dari kapasitas.
Lalu, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.
Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Kemudian, kegiatan di tempat ibadah tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat meskipun daerah tersebut berada di zona merah.
Masih dalam aturan PSBM, kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), untuk daerah kabupaten/kota selain pada zona merah, diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.
Sementara di zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai wilayah itu tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.