Sementara itu, dalam aturan PPKM Darurat, kegiatan perkantoran sektor non-esensial wajib menerapkan 100 persen WFH.
Lalu, 50 persen WFH untuk sektor esensial dan 100 persen WFO untuk sektor kritikal.
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.
Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.
Tempat-tempat ibadah, yakni masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.
Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.
PPKM Darurat akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jabar lantaran ada beberapa pengetatan kegiatan yang diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Jabar, karena 27 daerah akan mengalami situasi kurang menyenangkan selama dua minggu ke depan. Tapi itu semata untuk mengendalikan Covid," kata Ridwan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).
Emil menjelaskan, 27 kabupaten dan kota di Jabar ikut dalam PPKM Darurat ini.
Rinciannya, 12 daerah kategori zona merah, 14 daerah zona oranye, dan 1 daerah zona kuning.
Emil mengatakan, akan segera membuat surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota unuk segera menyosialisasikan berbagai aturan pengetatan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.
"Dari sisi regulasi ada satu hari besok, surat edaran akan dibuat untuk wali kota dan bupati agar segera diedarkan hingga ke level RW dan RT," ucap Ridwan Kamil.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.