Salin Artikel

Beda PPKM Darurat dan PPKM Mikro di Jabar

Aturan PPKM Darurat ini berlaku untuk Pulau Jawa dan Bali.

Hal itu menyikapi jumlah kasus Covid-19 yang terus menanjak.

Pada 23 Juni 2021, Provinsi Jawa Barat sudah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

PSBM ini sama dengan PPKM berskala mikro yang diterapkan di daerah lain.

Lantas, apa perbedaan PSBM dan PPKM Darurat di Jawa Barat?

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 107/KS.01.01/HUKHAM yang diteken Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 23 Juni lalu, ada beberapa aturan teknis yang mengatur kegiatan masyarakat.

Seperti kegiatan perkantoran pemerintahan, BUMN, BUMD atau swasta yang wajib menerapkan work from home (WFH) 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen.

Sementara untuk zona merah, kapasitas WFO hanya 25 persen.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajan), baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal, hanya bisa terisi 25 persen dari kapasitas.

Lalu, jam operasional dibatasi sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Sedangkan kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kemudian, kegiatan di tempat ibadah tetap dibuka dengan protokol kesehatan yang ketat meskipun daerah tersebut berada di zona merah.

Masih dalam aturan PSBM, kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya), untuk daerah kabupaten/kota selain pada zona merah, diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 25 persen.

Sementara di zona merah, ditutup untuk sementara waktu sampai wilayah itu tidak lagi dinyatakan sebagai zona merah.


Aturan baru dalam PPKM Darurat

Sementara itu, dalam aturan PPKM Darurat, kegiatan perkantoran sektor non-esensial wajib menerapkan 100 persen WFH.

Lalu, 50 persen WFH untuk sektor esensial dan 100 persen WFO untuk sektor kritikal.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup sementara.

Restoran rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan/mal hanya boleh menyediakan layanan antar (delivery) dan take away atau bungkus, serta dilarang menerima dine in atau makan di tempat.

Tempat-tempat ibadah, yakni masjid, mushala, gereja, pura, wihara, kelenteng, dan tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

Penutupan fasilitas umum yang meliputi area publik, taman umum, tempat wisata, atau area publik lainnya.

27 daerah di Jabar

PPKM Darurat akan dimulai pada 3-20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Bali.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan permohonan maaf kepada warga Jabar lantaran ada beberapa pengetatan kegiatan yang diberlakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Saya mohon maaf kepada seluruh warga Jabar, karena 27 daerah akan mengalami situasi kurang menyenangkan selama dua minggu ke depan. Tapi itu semata untuk mengendalikan Covid," kata Ridwan dalam konferensi pers virtual, Kamis (1/7/2021).

Emil menjelaskan, 27 kabupaten dan kota di Jabar ikut dalam PPKM Darurat ini.

Rinciannya, 12 daerah kategori zona merah, 14 daerah zona oranye, dan 1 daerah zona kuning.

Emil mengatakan, akan segera membuat surat edaran kepada seluruh bupati dan wali kota unuk segera menyosialisasikan berbagai aturan pengetatan kegiatan masyarakat selama PPKM Darurat berlangsung.

"Dari sisi regulasi ada satu hari besok, surat edaran akan dibuat untuk wali kota dan bupati agar segera diedarkan hingga ke level RW dan RT," ucap Ridwan Kamil.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/02/090546778/beda-ppkm-darurat-dan-ppkm-mikro-di-jabar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke