SAMARINDA, KOMPAS.com - Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Samarinda, Kalimantan Timur, resmi berlakukan Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat sejak Senin (5/7/2021) hingga 20 Juli 2021.
Sejumlah aturan ditetapkan selama PPKM mikro diperketat, dari penyekatan pintu keluar masuk Kota Samarinda, pembatasan jam operasi tempat hiburan malam hingga penutupan pasar malam.
Ketua Satgas juga Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan ada tiga pintu masuk yang disekat yakni batas utara Jalan Poros Samarinda - Bontang, juga sejalur dengan Bandara APT Pranoto Samarinda di Sungai Siring.
Baca juga: Beredar Video Antrean Pasien Sampai Teras Gedung IGD, Ini Penjelasan RSUD Samarinda
Kemudian, batas selatan yakni Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dan Jalan HM Rifadin serta penyekatan batas barat laut, Samarinda-Kutai Kertanegara (Kukar) di Jalan Suryanata, Bukit Pinang.
"Masing-masing titik ada pos jaga, Satpol PP dibantu TNI/Polri ketat awasi pergerakan masyarakat," ungkap Andi Harun di Samarinda, Selasa (6/7/2021).
Selain penyekatan pintu masuk, sejumlah aturan lain, kata dia, jam operasi mal swalayan, tempat hiburan malam, restoran, rumah makan, kafe, dan sejenis harus tutup pada 21.00 Wita selama PPKM mikro berlangsung.
Untuk toko-toko yang menjual kebutuhan bahan pokok serta apotek dibuka sampai 23.00 Wita.
"Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan," tegas dia.
Baca juga: Gas Metana Menyebur Setinggi 60 Meter dari Sumur Warga di Balikpapan
Kemudian, untuk pasar tradisional beroperasi seperti biasa tapi, tapi pengunjung dan pedagang harus patuh protokol kesehatan (prokes).
Selanjutnya, selama PPKM mikro diperketat, anak-anak usai di bawah 18 tahun dilarang beraktivitas di tempat umum.