Salin Artikel

PPKM Mikro di Samarinda, Akses Keluar Masuk Ditutup hingga Jam Operasi Mal Dikurangi

Sejumlah aturan ditetapkan selama PPKM mikro diperketat, dari penyekatan pintu keluar masuk Kota Samarinda, pembatasan jam operasi tempat hiburan malam hingga penutupan pasar malam.

Ketua Satgas juga Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan ada tiga pintu masuk yang disekat yakni batas utara Jalan Poros Samarinda - Bontang, juga sejalur dengan Bandara APT Pranoto Samarinda di Sungai Siring.

Kemudian, batas selatan yakni Jalan Tol Balikpapan-Samarinda dan Jalan HM Rifadin serta penyekatan batas barat laut, Samarinda-Kutai Kertanegara (Kukar) di Jalan Suryanata, Bukit Pinang.

"Masing-masing titik ada pos jaga, Satpol PP dibantu TNI/Polri ketat awasi pergerakan masyarakat," ungkap Andi Harun di Samarinda, Selasa (6/7/2021).

Selain penyekatan pintu masuk, sejumlah aturan lain, kata dia, jam operasi mal swalayan, tempat hiburan malam, restoran, rumah makan, kafe, dan sejenis harus tutup pada 21.00 Wita selama PPKM mikro berlangsung.

Untuk toko-toko yang menjual kebutuhan bahan pokok serta apotek dibuka sampai 23.00 Wita.

"Kami juga memutuskan tidak ada lagi pasar malam dan acara pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan," tegas dia.

Kemudian, untuk pasar tradisional beroperasi seperti biasa tapi, tapi pengunjung dan pedagang harus patuh protokol kesehatan (prokes).

Selanjutnya, selama PPKM mikro diperketat, anak-anak usai di bawah 18 tahun dilarang beraktivitas di tempat umum.


Dia juga meminta masyarakat atau perusahaan yang mengadakan kegiatan di hotel atau gedung, batas peserta harus 50 persen dari total kapasitas ruang dan perlu melakukan rapid test antigen atau swab test PCR.

Tim Satgas bakal menindak tegas kerumunan tanpa prokes saat operasi yustisi.

Aturan lain, kegiatan ibadah di rumah ibadah berjalan normal, asal taat prokes.

Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemkot juga kerja dari rumah termasuk aktivitas penyelenggaran pemerintahan.

Semua aturan itu, kata Andi Harun, tertuang dalam Surat Instruksi Wali Kota Samarinda Nomor 1/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Masyarakat (PPKM) Mikro Diperketat untuk Pengendalian Covid-19 di Kota Samarinda.

"Pemkot bersama jajaran Polri, TNI, dan Satpol PP memastikan penerapan PPKM berjalan efektif demi menekan laju penyebaran Covid-19 di Samarinda," pungkas dia.

Sebagai informasi, berdasarkan laporan harian tim Satgas Covid-19 Kaltim, Kota Samarinda tercatat tertinggi angka positif Covid-19 harian ketiga setelah Balikpapan dan Bontang.

Hingga Selasa (6/7/2021), ada 6.328 kasus Covid-19 di Kalimantan Timur, sebanyak 714 di antaranya masuh menjalani perawatan.

Angka Covid-19 tertinggi ada Kota Balikpapan yakni 2.284 orang disusul Kota Bontang 1.029 orang.

https://regional.kompas.com/read/2021/07/06/204937978/ppkm-mikro-di-samarinda-akses-keluar-masuk-ditutup-hingga-jam-operasi-mal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke