MAKASSAR, KOMPAS.com – Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini, Selasa (6/7/2021).
Selama masa PPKM Mikro, mal, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam di Makassar hanya boleh beroperasi sampai 17.00 Wita.
Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.
Baca juga: Mengaku Tertekan, Istri Tersangka Teroris Makassar Cabut Gugatan Praperadilan
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mengatakan, PPKM Mikro ini berlaku hingga 20 Juli 2021.
Namun, dia menegaskan pengetatan kegiatan masyarakat di Makassar berbeda yang kini berlangsung di Jawa dan Bali.
“PPKM Mikro Kota Makassar ini beda dengan PPKM Mikro yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Kalau di Pulau Jawa dan Bali kan level tertinggi dengan status darurat, tapi Kota Makassar hanya level terendah dan bukan darurat,” kata Danny Pomanto saat dihubungi, Selasa.
Berikut aturan lengkap PPKM Mikro berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Danny Pomanto:
1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan) melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).
2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran meliputi pemerintah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD dan swasta untuk menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dengan pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Baca juga: 20 TKA China yang Tiba di Sulsel Dikarantina, Tak Boleh Bekerja Sebelum Hasil PCR Keluar
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam beroperasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
4. Pelaksanaan kegiatan seperti rumah makan, warung, cafe dan lainnya dapat makan dan minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas, beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, untuk layanan pesan antar diizinkan hingga pukul 20.00 Wita.