Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Makassar Berlakukan PPKM Mikro, Mal hingga Restoran Wajib Tutup pada 17.00 Wita

Kompas.com - 06/07/2021, 16:07 WIB
Hendra Cipto,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kota Makassar, Sulawesi Selatan, menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro mulai hari ini, Selasa (6/7/2021).

Selama masa PPKM Mikro, mal, restoran, kafe, dan tempat hiburan malam di Makassar hanya boleh beroperasi sampai 17.00 Wita.

Jumlah pengunjung pun dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas.

Baca juga: Mengaku Tertekan, Istri Tersangka Teroris Makassar Cabut Gugatan Praperadilan

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto alias Danny Pomanto mengatakan, PPKM Mikro ini berlaku hingga 20 Juli 2021.

Namun, dia menegaskan pengetatan kegiatan masyarakat di Makassar berbeda yang kini berlangsung di Jawa dan Bali.

“PPKM Mikro Kota Makassar ini beda dengan PPKM Mikro yang diterapkan di Pulau Jawa dan Bali. Kalau di Pulau Jawa dan Bali kan level tertinggi dengan status darurat, tapi Kota Makassar hanya level terendah dan bukan darurat,” kata Danny Pomanto saat dihubungi, Selasa.

Berikut aturan lengkap PPKM Mikro berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Danny Pomanto:

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan dan pelatihan)  melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online).

2. Pelaksanaan kegiatan perkantoran meliputi pemerintah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD dan swasta untuk menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat dengan pengaturan  waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

Baca juga: 20 TKA China yang Tiba di Sulsel Dikarantina, Tak Boleh Bekerja Sebelum Hasil PCR Keluar

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam beroperasi, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan seperti rumah makan, warung, cafe dan lainnya dapat makan dan minum ditempat sebesar 25 persen dari kapasitas, beroperasi hingga pukul 17.00 Wita, untuk layanan pesan antar diizinkan hingga pukul 20.00 Wita.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Siswi SMA di Kupang Melahirkan, Bayi Disembunyikan dalam Koper

Regional
9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

9 Nelayan di Lombok Timur Ditangkap Terkait Dugaan Pengeboman Ikan

Regional
Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Pengedar Narkoba Ditangkap di Semarang, Barang Bukti Sabu 1 Kg, Diduga Jaringan Fredy Pratama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com