Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langgar PPKM Mikro, Warkop Aming Pontianak Diminta Tutup Sementara

Kompas.com - 05/07/2021, 12:28 WIB
Hendra Cipta,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com – Polisi meminta satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Pontianak menutup sementara operasional warung kopi (warkop) Aming di Jalan Podomoro.

Hal tersebut karena Warkop Aming melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

“Tadi malam, kami dapatkan lagi (warkop Aming) masih buka di luar aturan pembatasan jam operasional kafe. Jadi kami minta kepada Satpol PP Pontianak untuk menghentikan sementara kegiatan kafe dan memanggil pengelola untuk dimintai keterangan," kata Kapolresta Pontianak Kombes Pol Leo Joko Triwibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (5/7/2021).

Baca juga: Sebuah Kafe di Pontianak Dirazia, 23 Pengunjung Positif Covid-19

Leo menjelaskan, dua hari yang lalu, dia sendiri telah datang bertemu perwakilan karyawan untuk menyampai Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait penerapan PPKM karena dalam situasi zona merah penyebaran Covid-19.

“Sebelumnya telah diimbau agar menaati aturan dan diterima baik oleh perwakilan karyawan kafe. Namun, tadi malam kedapatan masih buka dan ramai pengunjung di luar jam operasional yang telah ditentukan,” ucap Leo.

Sementara itu, pemilik warkop Aming Limin mengaku baru mengetahui rencana penutupan dari media sosial.

“Saya baru tahu juga dari media sosial. Mau tanyakan ke manajemen dulu, seperti apa keputusannya,” ujar Limin singkat.

Baca juga: Warkop dan Kafe di Pontianak yang Langgar PPKM Mikro Terancam Ditutup

Diberitakan, Wakil Wali Kota Pontianak Bahasan meminta semua pihak mematuhi PPKM mikro yang kembali diperpanjang untuk keluar dari zona merah Covid-19.

Bahasan menegaskan, tempat-tempat usaha seperti warung kopi dan kafe yang melanggar ketentuan akan disanksi mulai dari pembinaan sampai penutupan sementara.

Di mana, daerah yang masuk zona merah harus menerapkan Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021. Satu di antaranya mengatur jam operasional kafe, pusat perbelanjaan serta tempat makan dan minum dibatasi pukul 20.00 WIB.

“Selama penerapan PPKM di Kota Pontianak, apabila ditemukan tempat usaha yang melanggar ketentuan, akan ditutup sementara,” kata Bahasan.

Sebagaimana diketahui, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperpanjang PPKM skala mikro mulai Kamis (1/72021).

Menurut Bahasan, perpanjangan tersebut karena memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang masuk kategori zona merah Covid-19.

"Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah Covid-19," ucap Bahasan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com