Kepolisian Daerah Jawa Tengah membongkar peredaran dan penjualan alat rapid test antigen illegal di wilayahnya.
Dari pengungkapan ini, polisi menangkap SPM (34), seorang karyawan sebuah perusahaan yang diduga menyuplai alat-alat yang tak memiliki izin edar ini.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Lutfi menjelaskan, pelaku telah menjual barang-barangnya selama lima bulan, mulai dari Oktober 2020-Maret 2021.
Dari bisnis ini, pelaku bisa meraup keuntungan sebesar Rp 2,8 miliar.
"Diedarkan di wilayah Jateng, di masyarakat umum biasa, klinik dan rumah sakit. Ini sudah merugikan tatanan kesehatan," jelas Lutfhi.
Baca juga: Polisi Bongkar Penjualan Rapid Test Antigen Ilegal di Semarang, Beromzet Miliaran Rupiah