SEMARANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan penjualan alat rapid test antigen ilegal di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, diungkap oleh polisi.
Awalnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Jawa Tengah mendapat informasi maraknya penjualan alat kesehatan berupa rapid test antigen merek Clungene di wilayah Jawa Tengah.
Dari informasi yang didapat, transaksi penjualan alat itu dilakukan di Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang.
Baca juga: Pegawainya Terlibat Pemalsuan Surat Rapid Test Antigen, Ini Kata Kadinkes Cianjur
Ditreskrimsus Polda Jateng kemudian berupaya menyelidiki dengan cara menyamar sebagai pembeli.
Setelah bertransaksi, polisi yang menyamar itu mendapati dua orang kurir yakni PRS dan PF membawa 25 boks alat rapid test antigen ilegal merek Clungene dan tiga boks merek Speedcheck.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Asep Mauludin bersama tim Unit I subdit I mendatangi rumah milik SPM yang dijadikan gudang alat rapid test antigen ilegal di Jalan Perak, No.9 Kwaron 2 Bangetayu, Semarang.
Polisi pun menangkap SPM yang merupakan karyawan dari PT. SSP di Jalan Paradise Sunter, Jakarta Utara.
Baca juga: Kadinkes Batam Berikan Tips Mencegah Kit Antigen Bekas
Saat ditanya, SPM (34) yang telah ditetapkan tersangka mengaku nekat menjual alat kesehatan tanpa izin edar karena tergiur keuntungan besar.
Ia mengaku sedang mengusulkan proses perizinan.
"Sedang mengurus (izin). Ini karena keuntungan. Sudah jual 20 karton," ujarnya saat gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (5/5/2021).
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.