Setelah lima hari penyelidikan, polisi menangkap Y di rumahnya yang berjarak hanya sekitar 200 meter dari toko Bisri.
Kepada polisi, Y mengaku mencuri di toko Bisri lantaran membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor yang digadaikan ke seseorang.
Y masuk ke toko Bisri dengan berpura-pura hendak berbelanja. Setelah masuk, dia bersembunyi di dekat drum penampungan air menunggu toko tutup.
Setelah Bisri masuk ke kamarnya, Y turun dari lokasi persembunyian. Ia membongkar laci kasir dan mengambil seluruh isinya sebesar Rp 1.550.000.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Pakai karena Kepingin Saja...
Merasa kurang, Y melumpuhkan korban dengan menggunakan gagang cangkul setelah memancing korban keluar dari kamarnya dengan cara mematikan listrik di toko.
Setelah korban berhasil dilumpuhkan, Y menggeledah kamar dan mendapatkan tambahan uang Rp 250.000 dari dompet korban.
Setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, polisi menangkap Y di rumahnya, Rabu (3/3/2021).
Polisi menjerat Y dengan pasal 339 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, subsider Pasal 365 Ayat 2 Angka Ke-satu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.