AMBON, KOMPAS.com - Anggota DPRD Provinsi Maluku, WW resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu (10/3/2021).
Politisi Partai Demokrat itu ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulu-Pulau Lease mengantongi sejumlah alat bukti keterlibatannya.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang membenarkan penetapan tersangka anggota dewan itu.
"Benar, yang bersangkutan (WW) sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Leo saat dikonfirmasi Kompas.com lewat telepon seluler, Rabu.
Leo menjelaskan, WW dinyatakan positif mengonsumsi narkoba berdasarkan tes urine. Polisi juga menyita alat isap sabu dari politisi Partai Demokrat itu.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Ditangkap karena Kasus Dugaan Narkoba, DPD Demokrat: Kami Sangat Malu...
"Jadi dari hasil uji labnya barang buktinya positif, itu dari laboratorium Makassar, kita uji kemarin hasilnya tadi pagi keluar posiitf," ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon AKP Jufri Djawa menjelaskan, pihaknya sedang melengkapi berkas pemeriksaan dan alat bukti
Dikonfirmasi secara terpisah, Kepala Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon, AKP Jufri Djawa menambahkan, WW mengonsumsi narkoba jenis sabu di Jakarta, sebelum ditangkap di Bandara Pattimura Ambon pada Senin (8/3/2021).
Menurutnya, alat isap sabu yang dibawa WW didapat dari Jakarta. Sayangnya, WW tak mengungkap dari mana narkoba jenis sabu itu didapatkan.
"Dia konsumsi sabu di Jakarta sebelum datang ke Ambon, jadi barangnya dan alat isap itu di dapat di Jakarta, kita masih selidiki," katanya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.