BLITAR, KOMPAS.com - Polisi menyerahkan sejumlah barang milik Bisri Efendi (71), warga Blitar yang ditemukan tewas di tokonya dua pekan lalu. Salah satu barang yang dikembalikan adalah uang Rp 89,9 juta yang gagal dicuri pelaku.
Penyerahan barang-barang itu dilakukan di depan toko milik Bisri di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu sore (10/3/2021).
Barang itu langsung dikembalikan setelah proses rekonstruksi kasus tersebut selesai dilakukan.
"Dengan selesainya proses rekonstruksi, kami serahkan barang-barang milik almarhum Pak Bisri yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus kepada keluarga," ujar Wakapolres Blitar Kompol Himmawan Setiawan di hadapan keluarga korban, Rabu.
Himmawan mengatakan, polisi juga menyerahkan kunci toko dan melepas garis polisi yang dipasang di bangunan tersebut.
Baca juga: Tolak Tambang Emas di Trenggalek, Begini Penjelasan Gus Ipin...
Selain uang tunai, barang-barang seperti buku tabungan, sertifikat tanah, dan surat wasiat, juga diserahkan polisi kepada keluarga.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dony Bara'langi mengatakan, uang Rp 89,9 juta tersebut tersimpan rapi di kamar korban, terbungkus kantong plastik.
"Rupanya tersangka tidak menemukannya meskipun sudah menggeledah kamar korban. Yang dia temukan adalah dompet korban berisi Rp 250.000," ujar Dony.
Padahal, kata Dony, pelaku tega menganiaya korban untuk mendapat uang yang lebih banyak.
Selain uang Rp 250.000 dari dompet, pelaku juga menggasak uang Rp 1.550.000 dari meja kasir toko.
Adik korban, Tatik mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah mengungkap kasus pencurian yang menyebabkan kakaknya tewas.