Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekonstruksi Pembunuhan Pemilik Toko di Blitar Selesai, Polisi Kembalikan Uang Rp 89,9 Juta Milik Korban

Kompas.com - 11/03/2021, 07:00 WIB
Asip Agus Hasani,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polisi menyerahkan sejumlah barang milik Bisri Efendi (71), warga Blitar yang ditemukan tewas di tokonya dua pekan lalu. Salah satu barang yang dikembalikan adalah uang Rp 89,9 juta yang gagal dicuri pelaku.

Penyerahan barang-barang itu dilakukan di depan toko milik Bisri di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, Rabu sore (10/3/2021).

Barang itu langsung dikembalikan setelah proses rekonstruksi kasus tersebut selesai dilakukan.

"Dengan selesainya proses rekonstruksi, kami serahkan barang-barang milik almarhum Pak Bisri yang tidak memiliki kaitan langsung dengan kasus kepada keluarga," ujar Wakapolres Blitar Kompol Himmawan Setiawan di hadapan keluarga korban, Rabu.

Himmawan mengatakan, polisi juga menyerahkan kunci toko dan melepas garis polisi yang dipasang di bangunan tersebut.

Baca juga: Tolak Tambang Emas di Trenggalek, Begini Penjelasan Gus Ipin...

Selain uang tunai, barang-barang seperti buku tabungan, sertifikat tanah, dan surat wasiat, juga diserahkan polisi kepada keluarga.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Dony Bara'langi mengatakan, uang Rp 89,9 juta tersebut tersimpan rapi di kamar korban, terbungkus kantong plastik.

"Rupanya tersangka tidak menemukannya meskipun sudah menggeledah kamar korban. Yang dia temukan adalah dompet korban berisi Rp 250.000," ujar Dony.

Padahal, kata Dony, pelaku tega menganiaya korban untuk mendapat uang yang lebih banyak.

Selain uang Rp 250.000 dari dompet, pelaku juga menggasak uang Rp 1.550.000 dari meja kasir toko.

Adik korban, Tatik mengucapkan terima kasih kepada polisi karena telah mengungkap kasus pencurian yang menyebabkan kakaknya tewas.

 

Warga antusias menyaksikan proses rekonstruksi kasus pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pemilik toko di Blitar, Bisri Efendi (71), dua pekan lalu. Rekonstruksi berlangsung di toko Bisri di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (10/3/2021) KOMPAS.com/Asip Hasani Warga antusias menyaksikan proses rekonstruksi kasus pencurian dan penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya pemilik toko di Blitar, Bisri Efendi (71), dua pekan lalu. Rekonstruksi berlangsung di toko Bisri di Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, Rabu (10/3/2021)
Sedot Perhatian Warga

Proses rekonstruksi yang berlangsung mulai sekitar pukul 14.00 WIB hingga 16.00 WIB itu menarik perhatian warga.

Beberapa jam sebelumnya, warga terlihat menunggu dimulainya rekonstruksi peristiwa yang sempat menghebohkan warga Blitar itu. Mereka terlihat menunggu di dua sisi jalan sepanjang beberapa puluh meter dari toko Bisri.

Warga itu tak hanya berasal dari Desa Jatinom, tetapi juga wilayah tetangga.

Sejumlah warga mengaku mendapat informasi terkonstruksi kasus dari media sosial.

Ketika tersangka turun dari mobil polisi dan proses rekonstruksi akan dimulai, warga bergerak mendekati toko dan jumlah mereka terlihat cukup banyak.

Baca juga: Layanan GeNose C19 Mulai Tersedia di Stasiun Jember dan Ketapang, Ini Syarat dan Tarifnya...

Padahal, polisi sudah menutup jalan di depan toko Bisri dari dua arah.

Di tengah jalannya proses rekonstruksi, polisi sempat beberapa kali mengingatkan warga melalui pengeras suara agar menjaga jarak demi protokol kesehatan.

Sejumlah warga meneriaki tersangka Y saat keluar dari toko Bisri setelah hampir dua jam menjalani rekonstruksi.

Sebelumnya, Bisri Efendi ditemukan tergeletak di depan kamar di dalam bangunan besar tokonya dalam kondisi tewas pada Sabtu pagi (27/2/2021).

Kedua kaki Bisri diikat lakban dan kepalanya ditutup kain sarung. Kakek dua anak itu sehari-hari tidur di toko seorang diri meskipun dia memiliki 4 pekerja penjaga toko.

Setelah lima hari penyelidikan, polisi menangkap Y di rumahnya yang berjarak hanya sekitar 200 meter dari toko Bisri.

Kepada polisi, Y mengaku mencuri di toko Bisri lantaran membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor yang digadaikan ke seseorang.

Y masuk ke toko Bisri dengan berpura-pura hendak berbelanja. Setelah masuk, dia bersembunyi di dekat drum penampungan air menunggu toko tutup.

Setelah Bisri masuk ke kamarnya, Y turun dari lokasi persembunyian. Ia membongkar laci kasir dan mengambil seluruh isinya sebesar Rp 1.550.000.

Baca juga: Anggota DPRD Maluku Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Pakai karena Kepingin Saja...

Merasa kurang, Y melumpuhkan korban dengan menggunakan gagang cangkul setelah memancing korban keluar dari kamarnya dengan cara mematikan listrik di toko.

Setelah korban berhasil dilumpuhkan, Y menggeledah kamar dan mendapatkan tambahan uang Rp 250.000 dari dompet korban.

Setelah melakukan penyelidikan selama lima hari, polisi menangkap Y di rumahnya, Rabu (3/3/2021).

Polisi menjerat Y dengan pasal 339 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun, subsider Pasal 365 Ayat 2 Angka Ke-satu dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Prabowo Minta Pendukungnya Batalkan Aksi Damai di MK Hari Ini, Gibran: Kita Ikuti Aja Arahannya

Regional
Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Pimpin Apel Bulanan Pemprov Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Apresiasi hingga Ajak Pegawai Berinovasi

Kilas Daerah
Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Suami Bunuh Istri di Riau, Sakit Hati Korban Hina dan Berkata Kasar ke Ibunya

Regional
Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni  Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Dihadapan Ketua BKKBN Sumsel, Pj Ketua TP-PKK Tyas Fatoni Tegaskan Komitmen Turunkan Prevalensi Stunting

Regional
Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Banyak Pegawai Tak Gunakan Seragam Korpri Terbaru, Pj Wali Kota Pangkalpinang: Kalau Tak Mampu Saya Belikan

Regional
Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Warga 2 Desa Diimbau Waspada Banjir Lahar Gunung Lewotobi Laki-laki

Regional
Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Petugas Rutan Tangkap Pengunjung Selundupkan Sabu ke Penjara

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com