Hal itu dilakukan karena Harno-Bayu yang merupakan lawan politik Hafidz-Hanies mengajukan gugatan ke MK.
Harno - Bayu menduga proses pemungutan suara diduga banyak pelanggaran.
Baca juga: Resmi Ditetapkan Bupati Rembang Terpilih, Abdul Hafidz: Putusan MK Sangat Adil
Namun, setelah MK menggelar rapat permusyawaratan hakim, diputuskan gugatan yang dimohonkan oleh Harno - Bayu tidak dapat diterima.
Hafidz - Hanies pun dipastikan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Rembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.