Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Ditetapkan Bupati Rembang Terpilih, Abdul Hafidz: Putusan MK Sangat Adil

Kompas.com - 19/02/2021, 14:30 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

REMBANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang menetapkan pasangan Abdul Hafidz dan M Hanies Cholil Barro sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih.

Bupati Rembang terpilih, Abdul Hafidz merasa bersyukur karena telah ditetapkan sebagai pemenang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Rembang 2020.

"Kita bersyukur agenda nasional untuk pilbup khususnya Rembang sudah selesai dengan baik karena melihat dari proses dari awal sampai akhir di putusan MK sangat baik sekali," ucap Abdul Hafidz saat ditemui Kompas.com di Hotel Gajah Mada, Rembang, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Gugatan Harno-Bayu Ditolak MK, KPU Tetapkan Bupati Rembang Terpilih Besok

Menurutnya, putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak menerima gugatan Harno-Bayu dinilai sudah sangat tepat.

"Putusan MK sangat adil, kita bersyukur karena memang dalil-dalil yang dipakai untuk keputusan ini sangat tepat," ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai pemenang pilkada, Hafidz berencana akan melakukan rekonsiliasi ke depannya.

"Ya kami berupaya untuk berkonsiliasi agar kondisi politik Rembang ini sejuk, dalam rangka untuk membangun Rembang yang lebih baik," katanya.

Baca juga: Bupati Terpilih Belum Ditetapkan Mendagri, Gubernur Sumsel Lantik 7 Plh

Hafidz mengaku akan menggandeng lawan politiknya, Harno-Bayu untuk bersama-sama memajukan Kabupaten Rembang.

"Ya semua akan kita gandeng, sepanjang sama-sama konteksnya untuk membangun Rembang ke depan lebih baik, dan yang terakhir saya patut bersyukur dengan adanya partai-partai pengusung dan pendukung ini luar biasa all out bersama-sama membangun Rembang melalui proses pilkada ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang akan menetapkan pasangan Hafidz-Hanies sebagai Bupati dan Wakil Bupati Rembang terpilih, Jumat (19/2/2021).

Ketua KPU Rembang M Ika Iqbal mengatakan, penetapan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih dilakukan usai Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Harno-Bayu.

"Kemarin di sidang tanggal 16 (Februari) sudah muncul putusan MK dan diputuskan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com