Selain menahan tersangka PAN, Kejari Kota Metro juga menahan satu tersangka lain, yakni SUY (58) warga Metro Pusat.
Tersangka SUY ini adalah rekanan dari proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih tersebut.
"Keduanya ditahan di Lapas Kota Metro untuk selanjutnya diperiksa dalam penyusunan dakwaan," kata Andrie.
Baca juga: Respons HB X soal Kantor Pemerintah di DIY Digeledah KPK
Kedua tersangka dipersangkakan pada dakwaan primair yakni, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Dan pada dakwaan subsidair yakni, Pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.