Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Uang Rehabilitasi Pasar, Kepala BPBD Kota Metro Lampung Ditahan

Kompas.com - 20/02/2021, 07:53 WIB
Tri Purna Jaya,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

Selain menahan tersangka PAN, Kejari Kota Metro juga menahan satu tersangka lain, yakni SUY (58) warga Metro Pusat.

Tersangka SUY ini adalah rekanan dari proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih tersebut.

"Keduanya ditahan di Lapas Kota Metro untuk selanjutnya diperiksa dalam penyusunan dakwaan," kata Andrie.

Baca juga: Respons HB X soal Kantor Pemerintah di DIY Digeledah KPK

Kedua tersangka dipersangkakan pada dakwaan primair yakni, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Dan pada dakwaan subsidair yakni, Pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com