Salin Artikel

Diduga Korupsi Uang Rehabilitasi Pasar, Kepala BPBD Kota Metro Lampung Ditahan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, PAN telah ditahan setelah penyidik memeriksanya pada Jumat (19/2/2021) pagi.

"Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan di ruang penyidik Kejari Metro pada tadi pagi," kata Andrie saat dihubungi, Jumat malam.

PAN diperiksa atas kasus dugaan korupsi di Dinas Perdagangan Kota Metro dalam kegiatan rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun anggaran 2018.

Pada saat rehabilitasi Pasar Cendrawasih itu, kata Andrie, tersangka PAN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Proyek rehabilitasi pasar itu sendiri senilai Rp 3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun 2018.

"Dari audit BPK Perwakilan Lampung, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 481,6 juta," kata Andrie.

Andrie mengatakan, detail modus dan cara-cara tersangka PAN melakukan korupsi tersebut, masih dalam pemeriksaan lanjutan.


Selain menahan tersangka PAN, Kejari Kota Metro juga menahan satu tersangka lain, yakni SUY (58) warga Metro Pusat.

Tersangka SUY ini adalah rekanan dari proyek rehabilitasi Pasar Cendrawasih tersebut.

"Keduanya ditahan di Lapas Kota Metro untuk selanjutnya diperiksa dalam penyusunan dakwaan," kata Andrie.

Kedua tersangka dipersangkakan pada dakwaan primair yakni, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

Dan pada dakwaan subsidair yakni, Pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagimana diubah dan ditambah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke - 1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/20/07533971/diduga-korupsi-uang-rehabilitasi-pasar-kepala-bpbd-kota-metro-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke