Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejari Kota Tegal Tingkatkan 2 Kasus Dugaan Korupsi ke Penyidikan

Kompas.com - 18/02/2021, 18:55 WIB
Tresno Setiadi,
Dony Aprian

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tegal meningkatkan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi Alun-alun Kota Tegal dan bantuan Covid-19 ke tahap penyidikan.

 

"CSR PDAM bantuan Covid-19 dan alun-alun dilanjutkan ke tingkat penyidikan karena sudah ada bukti-bukti awal tindak pidana di situ," kata Kepala Kejari Tegal Jasri Umar didampingi Kasi Intel Ali Mukhtar, Kamis (18/2/2021).

Sebelumnya, Kejari Kota Tegal melakukan penyelidikan empat kasus dugaan Tipikor sejak Januari 2021 hasil laporan masyarakat.

Saat itu, pihaknya bahkan harus membentuk tim khusus Satgas Tipikor.

"Dari empat perkara dugaan tipikor dua ditingkatkan ke penyidikan, satu dihentikan karena tidak ada alat bukti atau tindak pidana yang mengarah ke korupsi, dan satu masih tahap telaah mencari perbuatan melawan hukumnya," kata Jasri.

Baca juga: Dugaan Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Geledah Kantor Disdikpora dan BPO DIY

Menurutnya, untuk kasus bantuan Covid-19 dari CSR PDAM, meski sudah ada pengembalian dana, proses hukum masih terus berjalan.

"Jadi ada permintaan ke direktur PDAM sejumlah uang. Seharusnya uang itu masuk ke rekening ternyata dalam tanda kutip tidak. Setelah kita lakukan penyelidikan uang itu dikembalikan," kata Jasri.

Jasri mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

"Pekerjaan ini ada tahapan dan jangka waktunya. Kita panggil dulu semua, nanti diperiksa, istilahnya penyidikan umum. Baru kita simpulkan lagi siapa calon tersangkanya," terang Jasri.

Dalam kesempatan itu, selain mengumumkan perkembangan empat kasus yang sedang ditangani Satgas Tipikor Pidana Khusus, masih ada dua kasus lain yang diselidiki Seksi Intelijen.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, 2 ASN Pemkot Probolinggo Ditahan

Di hadapan wartawan, Jasri mengaku sempat mendapat tekanan dari pihak tertentu saat menangani kasus tersebut.

Salah satunya, secara pribadi ia dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) atau Komisi Kejaksaan.

"Dalam tugas negara pasti ada yang merasa tidak nyaman. Dan akan menyerang saya secara pribadi namun tidak masalah bagi saya," kata Jasri.

Menurut dia, jika yang dilaporkan orang atau pihak tertentu tersebut tidak terbukti, ia memiliki hak untuk melaporkan balik.

"Saya dilaporkan ke Jamwas atau Komisi Kejaksaan. Apakah terbukti atau tidak, lihat nanti. Kalau tidak bisa membuktikan ya hak saya melaporkan mereka. Harapan saya kalau mau melaporkan seseorang harus nyata jangan katanya katanya," pungkas Jasri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com