Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang PPKM Mikro, Gubernur Jabar dan Banten bakal Lakukan Ini

Kompas.com - 08/02/2021, 16:21 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Langkah Gubernur Banten

Sedangkan Gubernur Banten Wahidin Halim meminta jajaran pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya untuk membentuk posko penanganan Covid-19 hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Pihaknya juga berpesan supaya dilakukan zonasi persebaran Covid-19 di tingkat RT/RW.

"Berbasis pada desa, kelurahan. Jadi, PPKM mikro itu kita dorong secara teknisnya di kota kabupaten untuk segera membentuk posko organ-organ yang ada di desa dan kelurahan. Digerakan oleh kepala desa maupun lurah," kata Wahidin kepada wartawan di gedung BPK Banten, Kota Serang, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Ridwan Kamil Siap Laksanakan PPKM Mikro, asal Datanya dari Daerah

Ia juga mengajak kepala RT/RW untuk berpartisipasi dalam pengendalian penularan Covid-19.

Pasalnya, sebut Wahidin, kasus-kasus baru yang muncul di Provinsi Banten berasal dari klaster keluarga.

"Karena memang sekarang sudah bergeser (kasus Covid-19) sudah ke klaster kerluarga. Bukan lagi klaster industri maupun perkantoran," ucap dia.

Baca juga: Protokol Kesehatan Rendah, Kabupaten Tasikmalaya Disentil Ridwan Kamil

Pelaksanaan PPKM Mikro

Ilustrasi virus corona di Indonesia(Shutterstock)KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL Ilustrasi virus corona di Indonesia(Shutterstock)

PPKM Mikro bakal dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021.

Ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Baca juga: Tangerang Raya Terapkan PPKM Mikro Per Selasa, Gubernur Banten: Penyebaran Covid-19 Bergeser ke Klaster Keluarga

Irmendagri itu mengatur pembagian zona Covid-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona, yaitu merah, oranye, kuning, hijau.

Di dalam Irmendagri itu disebutkan pula soal pendirian posko tingkat desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau lurah dibantu aparat desa dari TNI/ Polri dan mitra lainnya.

Tak hanya pendirian posko, instruksi itu mengatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Baca juga: Kasus Surat Rapid Test Antigen Palsu di Makassar Diduga Libatkan Pejabat Rumah Sakit

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani; Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Farid Assifa, Aprillia Ika)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com