BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan akan mengikuti instruksi pemerintah pusat soal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.
Namun, ia meminta agar basis data yang digunakan berasal dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jabar. Sebab, hingga kini masih ada ketidakcocokan data antara daerah dan pusat.
"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning, hijau berdasarkan data riil yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," kata Emil, sapaan akrabnya, dalam rakor virtual persiapan PPKM Mikro bersama sejumlah menteri dan gubernur, dari Gedung Pakuan Bandung, Minggu (7/2/2021) malam.
Baca juga: Ridwan Kamil Klaim PPKM Efektif Tingkatkan Disiplin Masyarakat Jabar
Ia menuturkan, 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko Covid-19. Hanya tinggal mengejar sisa 20 persen yang rata-rata berada di pelosok desa.
"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," tutur Emil.
Ia optimistis pelaksanaan PPKM Mikro di Jabar akan berjalan lancar dan efektif karena Jabar telah memiliki pengalaman. Yaitu saat memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar Mikro (PSBM) saat ada klaster Covid-19 di Secapa AD di Kelurahan Cidadap, Kota Bandung.
"Kami sudah ada SOP karantina mikro pada saat ada klaster di Secapa AD, itu satu kelurahan kita karantina dan prosedurnya akan kita copy paste ke seluruh wilayah yang berzona merah saat PPKM Mikro," jelasnya.
Seperti diketahui pelaksanaan PPKM Mikro akan dimulai pada 9-22 Februari 2021. Hal itu tertuang dalam Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.
Jabar menjadi salah satu provinsi prioritas bersama Banten, DKI Jakarta, Jateng, Yogyakarta, Jatim, dan Bali.
Irmendagri itu mengatur pembagian zona Covid-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau.
Baca juga: Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku 9 Februari-22 Februari 2021
Irmendagri juga mengatur pendirian posko tingkat desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau Lurah dibantu aparat desa dari TNI/ Polri dan mitra lainnya. Selain posko, juga diatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.