KOMPAS.com - Seorang pejabat di Rumah Sakit Universitas Indonesia Timur (UIT) diduga menjual surat rapid test antigen palsu.
Per lembarnya, surat keterangan berlogo RS UIT itu dibanderol 200-250 ribu Rupiah.
Menurut keterangan polisi, pelaku memanfaatkan situasi terkait persyaratan penerbangan di masa pandemi Covid-19.
Pelaku berinisial AH (39) itu ditangkap oleh Tim Jatanras Polres Maros dan Polsek Bandara Sultan Hasanuddin.
Baca juga: Polisi Tangkap Pejabat RS UIT Pemalsu Surat Keterangan Rapid Test Antigen di Makassar
Polisi menciduknya di rumah salah satu keluarganya di Desa Kurusumaga, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros, Minggu (31/1/2021) dini hari.
“Alhamdulillah, sudah diamankan. AH sudah menjalani pemeriksaan dan kasus ini sebentar akan digelar. Setelah kasus ini digelar perkara, nanti akan rilis ya,” jelas Kepala Polsek Bandara Iptu Asep Widianto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (1/2/2021).
Karena masih dalam tahap pemeriksaan, Asep belum bisa membeberkan secara rinci mengenai aksi yang dilakukan AH.
AH yang merupakan sekretaris di RS UIT Makassar sempat kabur setelah mengetahui 18 calon penumpang di Bandara Sultan Hasanuddin gagal terbang karena memakai surat rapid test antigen palsu.
Baca juga: Tawarkan Jasa Bisa Lolos Pemeriksaan Pos Covid Tanpa Tes, Enam Pemuda Diamankan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.