Salin Artikel

Jelang PPKM Mikro, Gubernur Jabar dan Banten bakal Lakukan Ini

KOMPAS.com - Jawa Barat (Jabar), Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali akan menjadi prioritas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjelaskan bakal mengikuti instruksi pemerintah pusat mengenai berlangsungnya PPKM Mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

Dalam rapat virtual bersama sejumlah menteri dan gubernur, Minggu (7/2/2021), pria yang kerap disapa Emil itu minta izin memakai data yang berasal dari Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Jabar untuk membuat zonasi persebaran Covid-19.

Langkah itu Emil pilih karena hingga kini masih ada ketidakcocokan data antara daerah dan pusat.

"Izin kami akan membuat peta zona merah, oranye, kuning, hijau berdasarkan data riil yang kami miliki untuk kami koordinasikan sebagai daftar wilayah yang akan melakukan PPKM secara mikro," tuturnya dari Gedung Pakuan Bandung, Minggu malam.

Terkait pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan, Emil menyebut 80 persen desa dan kelurahan di Jabar sudah memiliki posko Covid-19.

"Selama 2020 sudah 80 persen desa/kelurahan di Jabar memiliki posko Covid-19 dan dalam waktu dekat kami akan kejar sisa 20 persen yang memang rata-rata di wilayah pelosok desa," ujarnya.

Sedangkan Gubernur Banten Wahidin Halim meminta jajaran pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya untuk membentuk posko penanganan Covid-19 hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Pihaknya juga berpesan supaya dilakukan zonasi persebaran Covid-19 di tingkat RT/RW.

"Berbasis pada desa, kelurahan. Jadi, PPKM mikro itu kita dorong secara teknisnya di kota kabupaten untuk segera membentuk posko organ-organ yang ada di desa dan kelurahan. Digerakan oleh kepala desa maupun lurah," kata Wahidin kepada wartawan di gedung BPK Banten, Kota Serang, Senin (8/2/2021).

Ia juga mengajak kepala RT/RW untuk berpartisipasi dalam pengendalian penularan Covid-19.

Pasalnya, sebut Wahidin, kasus-kasus baru yang muncul di Provinsi Banten berasal dari klaster keluarga.

"Karena memang sekarang sudah bergeser (kasus Covid-19) sudah ke klaster kerluarga. Bukan lagi klaster industri maupun perkantoran," ucap dia.

PPKM Mikro bakal dilaksanakan pada 9-22 Februari 2021.

Ini tertuang dalam Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa/Kelurahan.

Irmendagri itu mengatur pembagian zona Covid-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona, yaitu merah, oranye, kuning, hijau.

Di dalam Irmendagri itu disebutkan pula soal pendirian posko tingkat desa/kelurahan yang dipimpin kepala desa atau lurah dibantu aparat desa dari TNI/ Polri dan mitra lainnya.

Tak hanya pendirian posko, instruksi itu mengatur sumber anggaran mulai dari sosialiasi dan edukasi, pengadaan posko, 3T (tes-telusur-tindak lanjut), hingga pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani; Kontributor Serang, Rasyid Ridho | Editor: Farid Assifa, Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/08/16215201/jelang-ppkm-mikro-gubernur-jabar-dan-banten-bakal-lakukan-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke