KOMPAS.com - Sekretaris Daerah Jember Mirfano dipecat Bupati Faida usai memberi pernyataan larangan mutasi pejabat ke media.
Penyataan tersebut dikeluarkan Mirfano setelah ASN di lingkungan Pemkab Jember menyatakan mosi tidak percaya pada Bupati Faida di aula PB Sudirman pada Rabu (30/12/2020).
Pernyataan tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Bupati KH Abdul Muqir Arief dan Sekda Mirfano.
Baca juga: Usai Dipecat Bupati Jember, Sekda akan Lapor ke Khofifah, Ini Penyebabnya
Mereka menyikapi kebijakan bupati yang dinilai melanggar Surat Edaran Mendagri Nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
Surat tersebut melarang bupati melakukan pengggantian pejabat sampai dengan dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
Meski ada larangan, pergantian pejabat tetap dilakukan oleh Pemkab Jamber. Mirfano kemudian menyampaikan isi surat edaran tersebut pada media online.
Baca juga: Dipecat Bupati Faida, Sekda Jember: Itu Cacat Prosedur
Keesokan harinya, Mirfano mendapatkan SK tentang pembebasan tugas dirinya sebagai Sekda.
Di SK pemberhentian pada Mirfano disertakan berbagai link berita yang berisi pernyataan Mirfano tentang larangan mutasi pejabat.
Pernyataan di media tersebut, menjadi dasar Faida untuk memecat Sekda Mirfano.
Baca juga: Bupati Jember Pecat Sekda Diduga karena Beri Pernyataan Larangan Mutasi Pejabat ke Media
“Jadi saya melihat karena pembicaraan dengan media,” kata Mirfano pada Kompas.com via telpon Kamis (31/12/2020).
Padahal menurut Mirfano, penjelasan tentang surat edaran Mendagri tertanggal 23 Desember 2020 adalah informasi publik yang harus disampaikan ke masyarakat.
“Saya menjelaskan surat edaran Mendagri 23 Desember, soal aturan,” ucap dia.
Ia menilai pemberhentian dirinya oleh Bupati Faida cacat prosedur karena tidak melewati aturan yang berlaku.