Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipecat Bupati Faida, Sekda Jember: Itu Cacat Prosedur

Kompas.com - 01/01/2021, 15:55 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Bupati Jember Faida memecat Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano di akhir masa jabatannya di Pemkab Jember.

Diduga pemecatan sekda terkait pernyataan Mirfano soal larangan mutasi pejabat.

Mirfano menyebut, tindakan pemecatan yang dilakukan Bupati Faida melanggar prosedur.

Atas kebijakan tersebut, Mirfano akan melapor kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Baca juga: Bupati Jember Pecat Sekda Diduga karena Beri Pernyataan Larangan Mutasi Pejabat ke Media

Anggap cacat prosedur

Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia.Dokumentasi Bupati Jember, Faida. Bupati Jember Faida menunjukkan pelunasan biaya perawatan TKI asal Jember, Jawa Timur, Amintyas Wahyudi, yang sempat tertahan selama 16 hari di Hospital Kuala Lumpur, Malaysia.
Mirfano menilai seharusnya pemecatan dirinya melewati prosedur tertentu. Namun hal itu tidak dilakukan oleh Bupati Faida.

“Itu cacat prosedur karena tidak melewati pemeriksaan lebih dulu,” tutur Mirfano kepada Kompas.com via telepon, Kamis (31/12/2020).

Mirfano sebelumnya mendapatkan pesan WhatsApp dari Faida berisi dirinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Ternyata SK yang dia terima keesokan harinya adalah SK tentang pembebasan tugas dirinya sebagai Sekda.

Baca juga: Bupati Jember Faida Didemo Mosi Tidak Percaya ASN Bawahannya, DPRD: Wajar, Bupati Sudah Bikin Gaduh...

 

Ilustrasi jurnalismeGetty Images/iStockphoto Ilustrasi jurnalisme
Diduga karena pernyataan ke media

Mirfano menduga pemecatan tersebut disebabkan karena pernyataannya kepada media online.

Dia memberi penjelasan terkait surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah tertanggal 23 Desember 2020.

Mirfano menilai, surat edaran Mendagri itu adalah informasi yang memang berhak diketahui publik.

Dalam aturan tersebut, bupati dilarang memutasi pejabat sampai dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

Menurut Mirfano, Faida juga memberikan link berbagai berita tentang pernyataannya tersebut.

“Jadi saya melihat karena pembicaraan dengan media,” kata dia.

Baca juga: Wabup dan Sekda Pimpin ASN Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida

Lapor Gubernur Jatim

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar ParawansaKOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Selanjutnya, Mirfano akan melaporkan hal tersebut kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Tidak hanya Mirfano, Faida juga memutasi sejumlah pejabat struktural.

“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” katanya.

Sejumlah ASN pun akhirnya menyatakan mosi tidak percaya kepada Faida di aula PB Sudirman, Rabu (30/12/2020).

Pernyataan mosi tidak percaya dipimpin oleh Mirfano dan Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com