KOMPAS.com - Bupati Jember Faida memecat Sekretaris Daerah (Sekda) Jember Mirfano di akhir masa jabatannya di Pemkab Jember.
Diduga pemecatan sekda terkait pernyataan Mirfano soal larangan mutasi pejabat.
Mirfano menyebut, tindakan pemecatan yang dilakukan Bupati Faida melanggar prosedur.
Atas kebijakan tersebut, Mirfano akan melapor kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
Baca juga: Bupati Jember Pecat Sekda Diduga karena Beri Pernyataan Larangan Mutasi Pejabat ke Media
“Itu cacat prosedur karena tidak melewati pemeriksaan lebih dulu,” tutur Mirfano kepada Kompas.com via telepon, Kamis (31/12/2020).
Mirfano sebelumnya mendapatkan pesan WhatsApp dari Faida berisi dirinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK).
Ternyata SK yang dia terima keesokan harinya adalah SK tentang pembebasan tugas dirinya sebagai Sekda.
Mirfano menduga pemecatan tersebut disebabkan karena pernyataannya kepada media online.
Dia memberi penjelasan terkait surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah tertanggal 23 Desember 2020.
Mirfano menilai, surat edaran Mendagri itu adalah informasi yang memang berhak diketahui publik.
Dalam aturan tersebut, bupati dilarang memutasi pejabat sampai dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.
Menurut Mirfano, Faida juga memberikan link berbagai berita tentang pernyataannya tersebut.
“Jadi saya melihat karena pembicaraan dengan media,” kata dia.
Baca juga: Wabup dan Sekda Pimpin ASN Jember Nyatakan Mosi Tidak Percaya ke Bupati Faida
Tidak hanya Mirfano, Faida juga memutasi sejumlah pejabat struktural.
“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” katanya.
Sejumlah ASN pun akhirnya menyatakan mosi tidak percaya kepada Faida di aula PB Sudirman, Rabu (30/12/2020).
Pernyataan mosi tidak percaya dipimpin oleh Mirfano dan Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.