Salin Artikel

Dipecat Bupati Faida, Sekda Jember: Itu Cacat Prosedur

Diduga pemecatan sekda terkait pernyataan Mirfano soal larangan mutasi pejabat.

Mirfano menyebut, tindakan pemecatan yang dilakukan Bupati Faida melanggar prosedur.

Atas kebijakan tersebut, Mirfano akan melapor kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Itu cacat prosedur karena tidak melewati pemeriksaan lebih dulu,” tutur Mirfano kepada Kompas.com via telepon, Kamis (31/12/2020).

Mirfano sebelumnya mendapatkan pesan WhatsApp dari Faida berisi dirinya akan mendapatkan Surat Keputusan (SK).

Ternyata SK yang dia terima keesokan harinya adalah SK tentang pembebasan tugas dirinya sebagai Sekda.

Dia memberi penjelasan terkait surat edaran Mendagri nomor 820/6923/SJ tentang larangan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah tertanggal 23 Desember 2020.

Mirfano menilai, surat edaran Mendagri itu adalah informasi yang memang berhak diketahui publik.

Dalam aturan tersebut, bupati dilarang memutasi pejabat sampai dilantiknya bupati terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

Menurut Mirfano, Faida juga memberikan link berbagai berita tentang pernyataannya tersebut.

“Jadi saya melihat karena pembicaraan dengan media,” kata dia.

Tidak hanya Mirfano, Faida juga memutasi sejumlah pejabat struktural.

“Ada 13 orang (pejabat yang diganti), dan kemudian ada yang dibebaskan secara tidak prosedural,” katanya.

Sejumlah ASN pun akhirnya menyatakan mosi tidak percaya kepada Faida di aula PB Sudirman, Rabu (30/12/2020).

Pernyataan mosi tidak percaya dipimpin oleh Mirfano dan Wakil Bupati KH Abdul Muqit Arief.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Jember, Bagus Supriadi | Editor : Khairina)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/01/15552841/dipecat-bupati-faida-sekda-jember-itu-cacat-prosedur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke