KOMPAS.com - Setelah sempat didiskualifikasi, calon Bupati Ogan Ilir dari petahana, Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama bisa kembali ke panggung Pilkada.
Namun, menurut hasil penghitungan suara sementara, Ilyas-Endang tertinggal jauh dari lawannya Panca Wijaya Mawardi-Ardani.
Bahkan Ilyas kini sudah mengakui kekalahannya dan mengajak rakyat Ogan Ilir menyambut pemimpin baru yang merupakan paslon rivalnya di Pilkada.
Baca juga: Tertinggal Jauh di Real Count KPU, Cabup Petahana Ogan Ilir Ajak Warga Sambut Pemimpin Baru
Pasangan petahana tersebut dianggap melakukan pelanggaran administrasi pilkada sesuai pasal 71 ayat 2 dan 3 UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Ilyas melakukan mutasi pejabat pada masa enam bulan sebelum penetapan bakal calon peserta Pilkada.
Padahal dalam aturan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat selama enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir jabatan, kecuali mendapatkan izin dari menteri.
Kemudian, paslon lawan juga sempat melaporkan temuan pelanggaran berupa penggunaan program tanggap darurat bencana Covid-19 untuk menyosialisasikan pencalonan pasangan petahana.
Baca juga: Duduk Perkara Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Berawal dari Laporan Paslon Lawan
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.