Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Foto Diduga Hasil Putusan MA soal Gugatan Petahana, Ini Tanggapan KPU Ogan Ilir

Kompas.com - 27/10/2020, 23:35 WIB
Amriza Nursatria,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Beredar sebuah screenshot atau rekam layar di media sosial yang diduga hasil putusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan calon bupati Ogan Ilir, Ilyas Panji Alam.

Dalam foto yang beredar itu, MA disebut telah mengabulkan gugatan yang diajukan pemohon, sehingga pemohon dapat kembali menjadi calon bupati peserta Pilkada Ogan Ilir 2020.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Ilir Massuriyati saat dikonfirmasi mengatakan bahwa KPU belum mengetahui hasil keputusan MA terkait gugatan tersebut.

"Sampai detik ini kami belum menerima secara resmi hasil keputusan itu dari Mahkamah Agung. Kami juga belum tahu hasil keputusan itu, sebab belum menerima keputusannya," kata Massuriyati kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Baca juga: Klarifikasi soal Hoaks, KPU Ogan Ilir Pastikan Calon Petahana Masih Didiskualifikasi

Massuriyati juga menyatakan bahwa dia tidak percaya dengan kabar yang beredar di media sosial.

Untuk itu, dia hanya menunggu hasil resmi dari MA.

"Kami tidak percaya yang lain, kami menunggu yang resmi," kata Massuriyati.

Baca juga: Viral, Video Anggota TNI Masuk Gorong-gorong, Begini Ceritanya

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi pasangan Ilyas-Endang, Firli Darta membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui hasil keputusan MA yang menerima gugatan mereka.

Firli mengatakan, putusan itu sudah ada di situs web MA pada Selasa siang.

Firli berharap, KPU Ogan Ilir segera mengembalikan status pasangan Ilyas-Endang sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, dengan mengeluarkan SK baru dan membatalkan surat keputusan diskualifikasi sebelumnya.

"Ya kami sudah mengetahui dari website MA pukul 02.00 siang ini. Kami puas dan senang dan meminta KPU Ogan Ilir segera mengembalikan status pasangan Ilyas-Endang sebagai calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir," kata Firli saat dikonfirmasi.

Meski demikian, Firli mengakui pihaknya belum menerima secara langsung salinan resmi putusan MA tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com