Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Dikabulkan MA, Paslon Petahana Ilyas-Endang Kembali Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

Kompas.com - 07/11/2020, 17:03 WIB
Amriza Nursatria,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Setelah melakukan rapat selama hampir delapan jam, KPU Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya memutuskan pasangan Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama Ishak kembali menjadi peserta Pilkada Kabupaten Ogan Ilir 2020.

Sebelumnya, Jumat (6/11/2020) sekitar pukul 09.00 WIB, KPU Ogan Ilir melalui pos telah menerima salinan keputusan Mahkamah Agung berisi keputusan yang menerima gugatan pasangan petahana tersebut.

Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati mengatakan, keputusan itu diambil setelah menelaah dan mempelajari keputusan MA.

 

"Menetapkan nama-nama pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pasca-putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/PAP/2020, Panca Wijaya Akbar berpasangan dengan Ardani nomor urut satu, dan pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang Putra Utama Ishak nomor urut dua," jelas Massuriyati.

Baca juga: Dulu Berakhir di Meja Makan, Kini Gabus Jadi Ikan Hias Seharga Rp 35 Juta

Keputusan itu mulai berlaku sejak ditetapkan yaitu pada 6 November. 

Untuk nomor urut paslon juga tidak ada perubahan. Panca-Ardani tetap nomor urut satu, dan Ilyas-Endang nomor urut dua.

Baca juga: Bantah Mata Jenazah Pasien Covid-19 Hilang, Plt RSUD: Tak Mungkin Saya Menjual Organ

Ketua Tim Pemenangan Ilyas-Endang, Yulian Gunhar mengucapkan terima kasih kepada KPU Ogan Ilir yang telah menetapkan kembali pasangan Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada Ogan Ilir.

Terkait keputusan diskualifikasi oleh KPU, Yulian mengatakan akan berkonsultasi dengan tim hukum apakah akan membawa masalah tersebut ke DKPP.

"Terkait apakah akan ada langkah hukum kepada penyelanggara yang dianggap tidak profesional kami akan konsultasikan ke tim hukum kami terlebih dahulu," jelas Yulian.

Seperti diberitakan, pasangan calon bupati dan wakil bupati petahan Ogan Ilir, Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU setempat karena dianggap melakukan pelanggaran administrasi pilkada.

Tidak terima dengan keputusan itu, pasangan ini Endang melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dikabulkan pada 27 Oktober.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com