Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Berawal dari Laporan Paslon Lawan

Kompas.com - 17/10/2020, 08:09 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Tim Advokasi pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, nomor urut 1 Panca Wijaya Mawardi-Ardani, menggelar jumpa pers  menanggapi kesimpangsiuran berita pasca-keluarnya keputusan diskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana Ilyas-Endang oleh KPU Ogan Ilir pada Jumat (16/10/2020).

Ketua Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani Dhabi KGumayra mengatakan, Tim Advokasi Panca-Ardani merasa perlu meluruskan sejumlah hal berkaitan telah keluarnya keputusan diskualifikasi tersebut.

Menurut Dhabi, keputusan KPU Ogan Ilir untuk mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang itu sudah tepat dan sudah sesuai dengan aturan.

Baca juga: KPU Ogan Ilir Diskualifikasi Calon Bupati Petahana Ilyas-Endang

Alasannya,  pasangan petahana itu sudah melanggar pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 ayat 3 yang berbunyi sebagai berikut. 

"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan wali kota dan wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih."

Dari hasil investigasi mereka, ada dua temuan pokok yang mereka laporkan ke Bawaslu Ogan Ilir dan menjadi dasar keluarnya rekomendasi yang ditindak lanjuti dengan keputusan diskualifikasi oleh KPU Ogan Ilir.

Baca juga: Cabup Petahana Ogan Ilir Didiskualifikasi KPU, Kampanye Jalan Terus Sampai Ada Putusan MA

Temuan pelanggaran tersebut adalah penggunaan program tanggap darurat bencana covid 19 untuk menyosialisasikan pencalonannya, dan kedua menggunakan kegiatan kedinasan pelantikan pengurus karang taruna untuk pensosialisasikan pencalonannya.

Berdasarkan laporan temuan itu, Tim Advokasi pasangan Panca-Ardani menilai keputusan KPU mendiskualifikasi pasangan Ilyas-Endang sudah tepat dan memenuhi azas keadilan.

"Program tanggap Covid-19 di itu sudah ditunggangi untuk kepentingan politik pencalonan, untuk itulah itu jadi salah satu pelaporan kami di Bawaslu Ogan Ilir," kata Dhabi.

Dhabi menambahkan, apakah pembagian beras di 241 desa dan kelurahan di Ogan Ilir hanya terbagi-bagi saja, jawabannya tidak.

Baca juga: Kecewa KPU Diskualifikasi Paslon Petahana Ogan Ilir, Pendukung Ilyas-Endang Gelar Unjuk Rasa

Perlihatkan alat bukti

Sebab pembagian beras dengan kemasan tertempel wajah Ilyas Panji Alam selaku Bupati Ogan Ilir saat itu direncanakan secara sistematis dan terorganisir.

"Dapat dilihat dari surat Dinas Sosial Pemkab Ogan Ilir tentang permohonan kebutuhan logistik yang sesuai dengan pengadaan-pengadaan yang ada di Pemerintah Daerah Ogan Ilir, dan itu terbukti dengan salah satu video yang viral di media dimana ada diduga seorang camat yang mensosialisasikan untuk dua periode," jelas Dhabi

"Kami juga membawa alat bukti ke Bawaslu yang tak bisa dielakkan lagi, karena alat bukti itu membuktikan memang memang ada kegiatan sistematis dan terstruktur seperti yang saya katakan tadi," tambah Dhabi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com