Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Cabup Petahana Ogan Ilir, Lolos Jeratan Diskualifikasi, Kini Sebut Paslon Rival Pemimpin Baru

Kompas.com - 12/12/2020, 11:36 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Setelah sempat didiskualifikasi, calon Bupati Ogan Ilir dari petahana, Ilyas Panji Alam-Endang Putra Utama bisa kembali ke panggung Pilkada.

Namun, menurut hasil penghitungan suara sementara, Ilyas-Endang tertinggal jauh dari lawannya Panca Wijaya Mawardi-Ardani.

Bahkan Ilyas kini sudah mengakui kekalahannya dan mengajak rakyat Ogan Ilir menyambut pemimpin baru yang merupakan paslon rivalnya di Pilkada.

Baca juga: Tertinggal Jauh di Real Count KPU, Cabup Petahana Ogan Ilir Ajak Warga Sambut Pemimpin Baru

Didiskualifikasi KPU

Logo Komisi Pemilihan Umum RIKPU Logo Komisi Pemilihan Umum RI
Pasangan Ilyas-Endang didiskualifikasi oleh KPU pada Senin (12/10/2020) malam.

Pasangan petahana tersebut dianggap melakukan pelanggaran administrasi pilkada sesuai pasal 71 ayat 2 dan 3 UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Ilyas melakukan mutasi pejabat pada masa enam bulan sebelum penetapan bakal calon peserta Pilkada.

Padahal dalam aturan, kepala daerah dilarang mengganti pejabat selama enam bulan sebelum penetapan paslon sampai akhir jabatan, kecuali mendapatkan izin dari menteri.

Kemudian, paslon lawan juga sempat melaporkan temuan pelanggaran berupa penggunaan program tanggap darurat bencana Covid-19 untuk menyosialisasikan pencalonan pasangan petahana.

Baca juga: Duduk Perkara Paslon Ilyas-Endang Didiskualifikasi KPU Ogan Ilir, Berawal dari Laporan Paslon Lawan

 

Ilustrasi pilkadaKOMPAS/TOTO SIHONO Ilustrasi pilkada
Menang gugatan di MA

Tim Ilyas-Endang kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan KPU mendiskualifikasi mereka.

MA kemudian memenangkan gugatan Ilyas-Endang sehingga bisa kembali berlaga dalam pilkada.

Setelah menerima putusan MA, Jumat (6/11/2020) pagi, KPU Ogan Ilir menggelar rapat dan akhirnya kembali menetapkan Ilyas-Endang menjadi paslon nomor urut dua.

"Menetapkan nama-nama pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pasca-putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/PAP/2020, Panca Wijaya Akbar berpasangan dengan Ardani nomor urut satu, dan pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang Putra Utama Ishak nomor urut dua," jelas Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati saat itu.

Baca juga: Gugatan Dikabulkan MA, Paslon Petahana Ilyas-Endang Kembali Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir

Tertinggal jauh dari lawan

Ilustrasi PilkadaKOMPAS.COM/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada
Meski penghitungan suara belum selesai, suara Panca-Ardani kini mengungguli calon bupati petahana Ilyas-Endang.

Berdasarkan rekapitulasi tim Panca-Ardani, diperoleh hasil pasangan Panca-Ardani mendapat 149.869 suara atau 64 persen, dan pasang Ilyas-Endang mendapat 85.373 suara atau 36 persen.

Sementara dari rekapitulasi sementara di situs resmi KPU, pilkada2020.kpu.go.id hingga Sabtu (12/12/2020) pukul 05.03 WIB, pasangan Panca-Ardani mendapat suara 64,0 persen, Ilyas-Endang mendapat suara 36,0 persen.

Baca juga: Diminta Klarifikasi Kampanye Bagi-bagi Kartu, Calon Bupati Ogan Ilir Mangkir Dipanggil Bawaslu

Sambut pemimpin baru

Terhadap hasil perhitungan sementara itu, Ilyas mengakui kekalahan dan mengajak masyarakat menyambut pemimpin baru di Ogan Ilir.

"Pilkada sudah selesai kita sudah dapat pemimpin baru anak muda yang energik, ganteng, cerdas dan pintar. Inilah pilihan masyarakat Ogan Ilir kita harus mendukung suara rakyat ini," kata Ilyas usai sidang paripurna DPRD Ogan Ilir, Jumat (11/12/2020).

Dia pun tidak ingin melakukan gugatan atas kekalahannya karena selisihnya cukup jauh.

"Enggak ada (gugatan ke Mahkamah Konstitusi), inilah pilihan rakyat," katanya tegas.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor : Farid Assifa, Aprilia Ika, David Oliver Purba)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com