Tim Ilyas-Endang kemudian mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) terkait keputusan KPU mendiskualifikasi mereka.
MA kemudian memenangkan gugatan Ilyas-Endang sehingga bisa kembali berlaga dalam pilkada.
Setelah menerima putusan MA, Jumat (6/11/2020) pagi, KPU Ogan Ilir menggelar rapat dan akhirnya kembali menetapkan Ilyas-Endang menjadi paslon nomor urut dua.
"Menetapkan nama-nama pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 pasca-putusan Mahkamah Agung Nomor 1P/PAP/2020, Panca Wijaya Akbar berpasangan dengan Ardani nomor urut satu, dan pasangan Ilyas Panji Alam dan Endang Putra Utama Ishak nomor urut dua," jelas Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati saat itu.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan MA, Paslon Petahana Ilyas-Endang Kembali Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir
Berdasarkan rekapitulasi tim Panca-Ardani, diperoleh hasil pasangan Panca-Ardani mendapat 149.869 suara atau 64 persen, dan pasang Ilyas-Endang mendapat 85.373 suara atau 36 persen.
Sementara dari rekapitulasi sementara di situs resmi KPU, pilkada2020.kpu.go.id hingga Sabtu (12/12/2020) pukul 05.03 WIB, pasangan Panca-Ardani mendapat suara 64,0 persen, Ilyas-Endang mendapat suara 36,0 persen.
Baca juga: Diminta Klarifikasi Kampanye Bagi-bagi Kartu, Calon Bupati Ogan Ilir Mangkir Dipanggil Bawaslu