INDRALAYA, KOMPAS.com - Diduga kembali melakukan pelanggaran pilkada salah satu calon bupati Ogan Ilir Sumatera Selatan hari ini dipanggil Bawaslu untuk dilakukan klarifikasi.
Sayang meski ditunggu dua jam dari jadwal pemanggilan yaitu pukul 14.00 WIB, calon Bupati tersebut tidak terlihat datang ke Kantor Bawaslu Ogan Ilir di Jalan Lintas Timur Palembang-Ogan Ilir Km 35.
Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar ketika dikonfirmasi Senin (30/11/2020) membenarkan pihaknya memanggil salah satu calon bupati Ogan Ilir untuk diklarifikasi terkait dugaan pelanggan yang dilakukan.
Namun Iskandar enggan menyebut secara spesifik siapa calon bupati yang dipanggil oleh Bawaslu Ogan Ilir tersebut.
Baca juga: Gugatan Dikabulkan MA, Paslon Petahana Ilyas-Endang Kembali Jadi Peserta Pilkada Ogan Ilir
Hanya saja jelas Iskandar, pemanggilan itu terkait adanya laporan yang disampaikan ke Bawaslu Ogan Ilir hari Minggu (29/11/2020) kemarin.
"Ya Bawaslu Ogan Ilir saat ini sedang melakukan penanganan pelanggaran terkait dengan ada beberapa laporan yang masuk ke kami yang berhubungan dengan kampanye di luar jadwal dan ada juga pembagian kartu," kata Iskandar melalui sambungan telepon ke Kompas.com, Senin.
Iskandar melanjutkan, pemanggilan dan klarifikasi terhadap pihak terlapor seharusnya hari ini pukul 14.00 WIB, namun hingga pukul 16.00 WIB pihak yang dipanggil tidak datang ke Kantor Bawaslu Ogan Ilir.
"Sesuai isi surat yang kita layangkan pemeriksaan klarifikasi dijadwalkan pada pukul 14.00 WIB, tapi sampai sekarang belum datang, sesuai aturan dapat kita panggil kembali besok," jelas Iskandar.
Baca juga: Petani Ogan Ilir Tertembak Peluru Nyasar di Dada, Jadi Kasus Kedua di Sumsel