Diterangkan oleh Iskandar lagi, sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 pelanggaran pilkada berupa berkampanye di luar jadwal dan memberikan janji berupa imbalan dapat dimasukkan dalam pelanggaran pidana.
"Jadi kalau yang berhubungan dengan berkampanye di luar jadwal sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 2016 sesuai dengan pokok aduannya ada sanksi pidana, termasuk menjanjikan imbalan juga ada sanksi pidananya," jelas Iskandar lagi.
Namun sesuai aturan tambah Iskandar, dalam pemeriksaan klarifikasi itu Bawaslu Ogan Ilir tidak bergerak sendiri tapi bersama dengan sentra Gakkumdu dalam hal ini dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Sebelumnya pada hari Minggu kemarin masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Aliansi Indonesia Sumatera Selatan melalui Ketua Tim Investigasi Yongki Ariansyah, melaporkan dugaan pelanggaran pilkada oleh paslon nomor urut dua Ilyas-Endang, berupa adanya dugaan memberikan uang, hadiah atau janji, terkait pembagian kartu transformasi pertanian yang di duga dibagikan paslon tersebut.
Kartu ini jelas Yongki, diduga dibagikan hanya untuk kepentingan politik paslon saja sebab saat ini adalah masa kampanye pilkada Ogan Ilir.
"Kenapa tidak saat pak Ilyas menjadi bupati kalau benar mau membantu masyarakat Ogan Ilir, mengapa harus nanti," kata Yongki.
"Di sini juga ada indikasi pidana karena sudah terjadi transaksi pada kartu itu, namun semuanya kita serahkan pada pihak bawaslu," jelas Yongki melalui pesan WhatsApp ke Kompas.com.
Kompas.com mencoba meminta konfirmasi terkait pemanggilan Ilyas Panji Alam oleh Bawaslu dari Ketua Tim Hukum pasangan Ilyas-Endang, Firli Darta, melalui pesan WhatsApp namun hingga berita ini diturunkan tidak menjawab pesan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.