Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Ogan Ilir hanya Cetak APK Paslon Panca-Ardani, Tunggu Putusan MA Soal Diskualifikasi Paslon Ilyas-Endang

Kompas.com - 03/11/2020, 19:58 WIB
Amriza Nursatria,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

INDRALAYA, KOMPAS.com - Alat peraga kampanye (APK) pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan, tahun 2020 yang disediakan oleh KPU setempat telah selesai dicetak dan mulai didistribusikan ke pasangan calon.

Per Selasa (3/11/2020) pasangan calon yang mengambil alat peraga kampanye tersebut adalah pasangan Panca-Ardani yang merupakan pasangan nomor urut satu dalam pilkada Ogan Ilir.

Alat peraga kampanye yang hari ini diserahkan ke tim sukses paslon nomor satu adalah baliho, spanduk, kalender, pamflet,  umbul -umbul, poster dan selebaran.

Baca juga: Beredar Foto Diduga Hasil Putusan MA soal Gugatan Petahana, Ini Tanggapan KPU Ogan Ilir

Hanya cetak APK untuk 1 paslon

Ketua KPU Ogan Ilir Massuriyati Selasa (3/11/2020) mengatakan, hingga Selasa, KPU Ogan Ilir hanya mencetak APK untuk satu pasangan calon yaitu pasangan Panca-Ardani.

Sedangkan untuk pasangan calon nomor dua atas nama Ilyas-Endang belum dilakukan pengadaannya karena masih menunggu hasil salinan keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait gugatan pasangan tersebut karena sebelumnya terkena sanksi diskualifikasi.

"Karena kemarin sedang proses hukum maka kita cetak untuk pasangan calon nomor satu dulu, nanti setelah proses hukum selesai kita lanjut ke berikutnya,  (sebetulnya) kita sudah melakukan lelang dan penandatanganan kontrak (namun) kita batalkan karena ada rekomendasi (diskualifikasi) dari Bawaslu itu, jadi yang kita cetak satu pasangan calon yaitu pasangan calon nomor satu" jelas Massuriyati kepada Kompas.com, Selasa. 

Baca juga: Klarifikasi soal Hoaks, KPU Ogan Ilir Pastikan Calon Petahana Masih Didiskualifikasi

APK ilegal

Massuriyati menambahkan, selain APK yang dicetak oleh KPU,  seluruh APK yang adalah saat ini di sejumlah tempat adalah ilegal.

"Seusai aturan yang legal adalah desain yang diserahkan ke KPU, di luar itu adalah ilegal, soal penanganan APK yang tidak sesuai mungkin nanti ada tindakan dari badan pengawas," jelas Massuriyati

"Untuk pemasangan kita serahkan ke pasangan calon dimana akan dipasang asal tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan," urai Massuriyati

Sementara Sekretaris Tim Pemenangan Panca-Ardani Hardi mengatakan, setelah menerima APK dari KPU maka akan segera dipasang di titik-titk yang  strategis dan  tidak melanggar aturan yang ada.

"Akan kita pasang di tempat-tempat strategis namun tidak di tempat-re tempat yang di larang seperti di rumah ibadah dan tempat pendidikan," jelasnya.

Sementara Ketua Bawaslu Ogan Ilir Dermawan Iskandar ketika dikonfirmasi terkait adanya APK pasangan calon bupati dan wakil bupati Ogan Ilir yang diduga ilegal telepon selulernya tidak aktif. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com